Nasib, Wakil Bupati Ini Dilantik dan Langsung Dinonaktifkan, Berikut 'Dosanya'
Kesibukan juga tampak dari sejumlah orang berpakaian batik yang tampak sibuk mempersiapkan keperluan bagi Johan Anuar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penjagaan tampak ketat di depan rumah tahanan kelas 1 Palembang pada Jumat (26/2/2021) jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung di Griya Agung.
Hal itu terjadi oleh karena salah satu tahanan di rutan tersebut akan dilantik menjadi wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU).
Johan Anuar terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan rencananya akan dilantik menjadi wakil buppati OKU siang ini.
Dari pantauan di lapangan, tampak petugas berpakaian brimob bersenjata lengkap berjaga di depan pintu masuk rutan.
Baca juga: FAKTA Konflik Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya, Diduga Rekaya Kasus Narkoba hingga Respon Ganjar
Setidaknya lima orang brimob menggunakan senjata lengkap berjaga di depan rutan tersebut.
Kesibukan juga tampak dari sejumlah orang berpakaian batik yang tampak sibuk mempersiapkan keperluan bagi Johan Anuar untuk keluar sementara dari sel tahanan.
Titis Rahmawati, kuasa hukum Johan Anuar sebelumnya memastikan kliennya akan menghadiri secara langsung pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU periode 2020-2025 yang dijadwalkan akan di gelar di Griya Agung Palembang.
"Pelantikannya jam 13.30 WIB, mungkin sebelum jam tersebut sudah diperbolehkan keluar," katanya.
Baca juga: Ali Ngabalin Minta SBY Jangan Produksi Isu yang Tidak Mewakili Rakyat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan, sekaligus Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar dipastikan akan mengikuti pelantikannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).
Menurut Abu bahwa saat ini sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin pelantikan terhadap Johan Anuar.
"Sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin untuk pelantikan terhadap Johan Anuar, dalam hal ini PN khususnya majelis hakim memberikan izin dengan syarat dilakukan pengawalan oleh Jaksa KPK," ujar Abu, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih Rohidin Mersyah-Rosjonsyah
Abu menambahkan, setelah majelis hakim bermusyawarah terkait pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati OKU Johan Anuar itu boleh-boleh saja.
"Sepanjang dia (Johan Anuar) belum menerima putusan hukum tetap, artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik dan itu sudah diatur dalam undang-undang, akan tetapi setelah dilantik akan langsung nonaktif karena statusnya terdakwa," jelas Abu.
Sementara Titis Rahmawati SH LLM, kuasa hukum Johan Anuar mengatakan surat pengajuan izin keluar Rutan untuk pelaksanaan pelantikan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Surat pengajuan permohonan keluar tahanan sudah diajukan ke PN Palembang, hal itu dikarenakan adanya surat penetapan dari Kemendagri untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Baca juga: Sosok Mayjen Bakti Agus Fadjari, Wakil KSAD Baru Berpengalaman Dalam Bidang Infanteri
Permohonan untuk keluar tahanan diajukan ke Pengadilan, karena saat ini, status klien kami Johan Anuar merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang," ujarnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irawan SH MH menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.
"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti," ujarnya.
Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.
"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.
Seperti diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati terpilih OKU Johan Anuar dengan pasal berlapis
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat pada 2013.
Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020) lalu. (Bayazir Al Raihan)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dikawal Ketat Brimob, Johan Anuar Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Kuburan, Hadiri Pelantikan Wabup OKU