Seorang Kakek Paksa Cucunya yang Masih SD Berhubungan Badan dengan Pria Dewasa Lalu Menontonnya
Seorang kakek tega memaksa cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berhubungan badan dengan pria dewasa.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek tega memaksa cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berhubungan badan dengan pria dewasa yang merupakan tetangganya sendiri.
Kakek itu kemudian melihat adegan tersebut.
Korban merupakan pelajar SD Kelas VI di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasus pelecehan ini terjadi pada tahun 2018 hingga November 2020 lalu.
Saat itu, korban masih berstatus pelajar kelas IV SD. Orangtuanya bekerja di Malaysia sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Korban diasuh oleh kakek dan neneknya sendiri.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menuturkan, waktu itu korban disuruh oleh kakeknya untuk melakukan hubungan badan dengan tetangganya berinisial AD yang sudah berusia 26 tahun.
Baca juga: Kakek Suruh Pria 26 Tahun Rudapaksa Cucu Lalu Disaksikannya, Beri Rp 50 Ribu pada Pelaku & Korban
Baca juga: Bocah 10 Tahun Meninggal setelah Dirudapaksa, Alami Demam dan Muntah Darah, Alat Vital Korban Robek
Perbuatan itu dilakukan ketika rumah sang kakek sedang sepi, ketika nenek tidak ada di rumahnya.
“Saat disuruh itu, kakeknya melihat adegan tersebut,” kata Arif, kepada Kompas.com via telepon Kamis (25/2/2021).
Alasannya, sang kakek mendapat kepuasan ketika melihat adegan tak senonoh tersebut.
Arif menambahkan, korban terpaksa memenuhi permintaan sang kakek karena ditekan untuk mengikuti keinginan pelaku.
Setelah perbuatan itu selesai, korban diberi uang oleh kakeknya sendiri sebesar Rp 20.000.
“Begitu juga dengan pelaku AD, juga dikasi uang oleh kakeknya Rp 30.000,” ujar dia.
Karena sudah tak kuat menjadi korban kekerasan seksual hampir dua tahun, korban akhirnya bercerita pada ibunya.
Setelah itu, sang ibu menyampaikan perbuatan tersebut pada paman korban. Kemudian dilaporkan pada Polres Jember.
“Kami mendapat laporan dari warga terkait pencabulan pada anak di bawah umur,” tutur dia.
Baca juga: Dipaksa Tenggak Miras hingga Mabuk, Siswi SMK Dirudapaksa Buruh, Awalnya Diajak Bermain ke Lapangan
Pihak kepolisjan menindaklanjuti perkara tersebut. Kedua pelaku, yakni AD dan kakek korban sudah diamankan oleh polisi.
“Kemarin sudah kami tindak lanjuti dan kami amankan pelakunya,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Kompas.com: Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Paksa Cucu Berhubungan Intim dengan Tetangga Sambil Menonton"