Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Temui Mantan Suami, Mardi Gelap Mata dan Menganiayanya Hingga Tewas

Akibatnya, pria berusia 41 tahunn ini harus mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Temui Mantan Suami, Mardi Gelap Mata dan Menganiayanya Hingga Tewas
Chalik Mawardi/Tribun Timur
Mardi (41) pelaku pembunuhan istrinya sendiri di Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (1/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA -- Mardi pria asal Dusun Tarue, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tega membunuh iistri sendiri pada Senin (1/3/2021).

Akibatnya, pria berusia 41 tahunn ini harus mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Selasa (2/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku merupakan residivis.

Baca juga: Seorang Anggota TNI Ditikam Tetangganya di Matraman, Pelaku Diduga Penyalahguna Narkoba

Mardi baru beberapa bulan bebas dari penjara karena kasus penganiayaan.

Sekarang ia menjadi tersangka pembunuh Lince Bu'tu (46) yang juga istrinya.

"Pelaku residivis, dia baru beberapa bulan bebas," ungkap Syamsul di Mapolres Luwu Utara.

Syamsul menambahkan, pelaku merupakan suami ketiga dari korban.

Baca juga: Kepergok Mencuri, Maling Nekat Tikam 3 Warga, Pelaku Lalu Tewas Dihajar Massa

Berita Rekomendasi

"Pelaku ini adalah suami ketiga dari korban, mereka sudah dikaruniai dua orang anak," katanya.

Mardi membunuh Lince lantaran cemburu buta dan kalap.

Setelah Lince menemui mantan suaminya membicarakan rencana pernikahan anak mereka.

"Dia cemburu karena istrinya menemui mantan suaminya untuk membicarakan rencana pernikahan anaknya," katanya.

Baca juga: Kepergok Mencuri, Maling Nekat Tikam 3 Warga, Pelaku Lalu Tewas Dihajar Massa

Pelaku, lanjut Syamsul, dijerat pasal 340 dan 338 KUHP.

Pasal 340 berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara pasal 338 berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP," katanya. (Chalik Mawardi)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pembunuh Istri di Luwu Utara Merupakan Residivis dan Suami Ketiga Korban

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas