Eks Anggota DPRD Ini Jadi Kurir Narkoba Setelah Tak Terpilih, Mengaku Terlilit Utang Usai Pemilu
Saiful Bahri (39), mantan anggota DPRD di Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Nangore Aceh Darussalam (NAD) memilih menjadi kurir Narkoba.
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Saiful Bahri (39), mantan anggota DPRD di Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Nangore Aceh Darussalam (NAD) memilih menjadi kurir Narkoba setelah tak terpilih lagi menjadi anggota dewan.
Ia ditangkap BNN Sumsel dengan barang bukti 5 kg sabu.
Saiful Bahri (39) diketahui sempat menjadi anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Pidie Jaya Aceh tahun 2018.
Setahun menjadi anggota dewan, Saiful Bahri memutuskan untuk kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Namun, usahanya untuk menjadi anggota legislatif gagal.
Kegagalannya, karena banyak persaingan untuk menjadi anggota dewan.
Baca juga: Fakta-fakta Pelaku Pembunuhan Pasutri di Binjai, Begal Motor yang Masih Bagus untuk Beli Narkoba
Dari kegagalan ini, membuat tersangka memiliki banyak utang.
Tersangka mengaku, ia memilih menjadi kurir narkoba untuk melunasi utangnya.
Sehingga, ketika ada tawaran untuk menjadi kurir ia menerima tawaran itu.
"Satu paket, dapat upah Rp 20 juta. Ini sudah dua kali mengantar ke Sumsel. Pertama berhasil lolos," katanya saat diamankan, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Aksi Bripka Sudarsih Hentikan Langkah Bandar Narkoba Meski Kepala Sudah Berdarah-darah Kena Bacok
Gagal menjadi anggota dewan, Saiful Bahri memutuskan untuk merantau ke Pekanbaru.
Merantau ke Pekanbaru beralasan untuk untuk membuka showroom jual beli mobil bekas.
"Keluarga tidak ada yang tahu kalau menjadi kurir narkoba. Keluarga tahunya menjual mobil bekas di Pekanbaru," katanya.
Simpan Sabu di Dashboard Mobil
Tak hanya sendiri, mantan anggota DPRD ini ditangkap bersama dua orang tersangka lainnya yakni Lekat (27) dan Suhaimi (56).