Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Jaksa Gadungan Nginap di Hotel, Tagihan Kamar 2 Bulan Tak Dibayar, Total Rp 42 Juta

Kedok Abdussomad yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) gadungan akhirnya terbongkar.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta-fakta Jaksa Gadungan Nginap di Hotel, Tagihan Kamar 2 Bulan Tak Dibayar, Total Rp 42 Juta
Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim
Fakta-fakta Jaksa Gadungan Nginap di Hotel, Tagihan Kamar 2 Bulan Tak Dibayar, Total Rp 42 Juta 

TRIBUNNEWS.COM - Kedok Abdussomad yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) gadungan akhirnya terbongkar.

Ia menggunakan penyamarannya untuk menginap secara gratis di sebuah hotel di Kota Surabaya.

Bukan satu hari atau dua hari, Abdussomad sudah selama dua bulan menempati kamar tersebut.

Baca juga: Jaksa Gadungan Nginap 2 Bulan di Hotel Tak Bayar, Tagihan Capai Rp 42 Juta, Ternyata Seorang PNS

Jika dihitung, tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp 42 juta.

Saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel hingga ketakutan.

Abdussomad akhirnya ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Senin (1/3/2020).

Ditangkap, atribut disita

Berita Rekomendasi

Peristiwa ini terkuak saat Kejaksaan Negeri Surabaya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Warga melapor ada oknum Kepala Kejaksaan Negeri yang melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.

Tim intelijen Kajari Surabaya pun akhirnya menangkap pria bernama Abdussomad itu pada Senin (1/3/2021).

Ia rupanya selama ini mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.

Abdussomad akhirnya diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti seperti topi, seragam, tongkat, emblem hingga kartu identitas palsu.

Baca juga: POPULER Jaksa Gadungan Nginap di Hotel 2 Bulan Tak Bayar | Pengantin Lempar Celana Dalam ke Genteng

Menginap 2 bulan di hotel tanpa bayar

Dari pemeriksaan, rupanya Abdussomad telah menginap selama dua bulan di hotel tanpa membayar biaya kamar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas