Sopir Angkot Tega Lecehkan Anak Tirinya selama 6 Tahun, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur
Seorang sopir angkot berinisial RS (49) tega melecehkan anak tirinya yang masih di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir angkot berinisial RS (49) tega melecehkan anak tirinya yang masih di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama enam tahun sejak 2015.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang tidur.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, melalui panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Asep Danny mengatakan, RS melakukan pelecehan sejak L (12) berumur enam tahun.
Pelaku melecehkan korban ketika keadaan rumah sepi dan korban tengah tertidur.
Asep menyebutkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut terakhir kali melakukan pelecehan pada Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Modus Ajak Bermain, Kakek 65 Tahun Tega Lecehkan 6 Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Remaja 16 Tahun Dicekoki Narkoba Lalu Dirudapaksa, 7 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Karyawan Hotel
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Teman Sekolahnya, Korban Diajak Keluar dengan Modus Antar Jamur Pesanan
Saat itu korban tidur sendiri di ruangan tengah (TV). Kemudian korban terbangun melihat pelaku sudah ada didepannya.
"Korban lansung lapor ke ibunya. Dan kemudian ibunya lansung melaporkan kepada polisi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pelecehan terhadap korban sejak 2015 sampai 2021.
Pasal 81- 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiganya dikarenakan kategori orang tua," katanya.
(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sopir Angkot di Karawang Cabuli Anak Tiri yang Masih Sekolah Dasar selama Enam Tahun