Baru 2 Jam Menghirup Udara Bebas, Pria Ini Harus Kembali Masuk Penjara
Baru menghirup udara bebas selama dua jam, seorang pria berinisial DKA (31) harus kembali masuk penjara.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Baru menghirup udara bebas selama dua jam, seorang pria berinisial DKA (31) harus kembali masuk penjara.
Ia ditangkap aparat kepolisian atas kasus perampokan.
DKA merupakan warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
DKA ditangkap setelah baru 2 jam bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi, Lampung Utara, pada Jumat (26/2/2021) lalu.
DKA ditangkap aparat Reserse Kriminal Polres Way Kanan dengan kasus perampokan yang terjadi pada 9 Juni 2017 lalu, di Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi bahwa DKA akan bebas dari Lapas Kotabumi pada pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Modus Ajak Bermain, Kakek 65 Tahun Tega Lecehkan 6 Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Fakta-fakta Perampokan Bank Wonosobo, Pelaku Berbaju Loreng Bersenjata Api
“Petugas yang mendapatkan informasi berangkat menuju Lapas Kotabumi, Lampung Utara, dan pada pukul 09.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Herison dalam keterangan pers, Kamis (4/3/2021).
Herison mengatakan, perampokan yang dilakukan oleh DKA terjadi di rumah korban bernama Aming di Kecamatan Banjit.
Perampokan itu dilakukan DKA bersama enam orang lainnya yang saat ini masih buron (DPO).
“Saat kejadian, komplotan ini mendobrak masuk ke rumah korban lalu menyandera anak korban,” kata Herison.
Dalam perampokan itu, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Tiga orang pelaku ada yang menggunakan penutup wajah atau sebo dan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah,” kata Herison.
Para pelaku yang menyandera anak korban menanyakan di mana uang dan perhiasan milik korban disimpan.
Korban sempat bergeming. Namun dua orang pelaku langsung membacok paha, punggung dan kedua tangan korban.
Di bawah ancaman, korban akhirnya memberitahu letak penyimpanan harta dan memberikan kuncinya kepada salah seorang pelaku perampokan.
Baca juga: Jaksa Gadungan Ditangkap Setelah Tak Bayar 50 Hari Menginap di Hotel, Tipu Korban Ratusan Juta
Dari perampokan itu, para pelaku merampas uang tunai sebanyak Rp 70 juta, 92 gram perhiasan emas dan sepucuk senapan angin.
Herison mengatakan, saat ini tersangka DKA masih ditahan di Mapolres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.
Sementara enam orang rekan DKA yang masih buron, sedang ditelusuri oleh polisi.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," kata Herison.
(Kompas.com: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 2 Jam Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi"