Baru Kenalan Dua Hari, Pria Ini Tega Rudapaksa Remaja 17 Tahun, Aksi Bejat Dilakukan di Semak-semak
Kasus rudapaksa yang menimpa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang menimpa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Diketahui korbannya adalah remaja putri yang masih berusia 17 tahun dan tinggal di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Sedangkan pelakunya berinisial RIS yang kini telah diamankan oleh Polres Muarojambi.
Pelaku diringkus pada Jumat (5/3/21) pukul 09.00 WIB.
Kasus ini bermula saat korban hendak menghadiri acara pernikahan keluarganya yang berada di kawasan Kecamatan Kumpeh Ilir.
Baca juga: Remaja Ini Kandung Bayi dari Ayahnya, Ternyata Korban Rudapaksa, Terbongkar saat Perutnya Membesar
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas nya AKP Amradi menyampaikan.
Kejadian ini pada Selasa tanggal 2 Maret 2021 lalu, sekira pukul 20.00 WIB, korban datang dari Tanjung Jabung timur untuk menghadiri resepsi pernikahan keluarganya yang akan diadakan di Kecamatan Kumpeh Ilir pada tanggal 7 Maret nanti.
Baru dua hari pelaku dan korban berkenalan, korban diajak oleh pelaku membeli makanan ke arah Desa Londerang sampainya ditempat penyeberangan pompong korbanpun diajak pulang, pelaku membawa korban ke semak-semak dan langsung membekap mulut korban.
"Saat itu juga korban tak berdaya lalu pelaku melancarkan aksinya hingga mengancam korban sambil mengatakan kau dak usah macam-macam dak ado yang mau menolong kau di siko, ucap pelaku,"berdasarkan keterangan dari kepolisian.
Tak sampai disitu, setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu memotret korban dalam keadaan telanjang dan diancam hal itu tidak dibicarakan pada keluarganya.
Baca juga: Siswi SMK Jadi Korban Rudapaksa Oknum Kepala Sekolah di Surabaya, Begini Kronologinya
"Jika korban melakukan laporan, pelaku tak segan-segan menyebarkan luaskan foto korban di media sosial,"ujar AKP Amradi.
Pada hari berikutnya sekitar pukul 09.00 WIB korban disuruh datang ke rumah pelaku dengan alasan akan menghapus poto yang di simpan HP nya.
Mengetahui hal itu, korbanpun datang sesampainya dirumah pelaku, korban langsung diancam agar melayaninya untuk bersetubuh, sambil mengancaman apabila korban bila tidak mau akan menyebarkan fotonya ke media sosial dan korban terpaksa melayaninya.
Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Kumpeh Ilir melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ini pelaku sedang diproses lebih lanjut di PPA Polres Muarojambi.
"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar,"tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Datangi Nikahan Keluarga di Muarojambi, Warga Tanjabtimur Dirudapaksa Remaja Tanggung di Semak-semak
(Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.