Dewi Asmara Racuni Makanan Hingga Mertuanya Tewas, 3 Ekor Kucing Ikut Jadi Korban
Diketahui racun itu dicampurkan dalam menu ikan pindang salai yang diberikan khusus untuk mertuanya karena sakit hati.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Dewi Asmara (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) tega membunuh mertuanya, Noni (61) dengan cara mencampur makanan dengan racun biawak hingga sang mertua meninggal dunia.
Tak hanya mertua, tiga ekor kucing juga ditemukan mati karena memakan makanan beracun tersebut.
Diketahui racun itu dicampurkan dalam menu ikan pindang salai yang diberikan khusus untuk mertuanya karena sakit hati.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.
"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 Wib tadi siang, dan di luar rumah ditemukan 3 ekor kucing yang ikut mati," ujarnya saat dikonfirmasi langsung, Minggu (7/3/2021) malam.
Menurut Kapolres, motif yang dilakukan akibat pelaku yang sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya.
"Kita sebut saja pelaku adalah Dewi Asmara (45) untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," ungkapnya.
Tidak berselang lama setelah kejadian, anggota yang berada di lokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Sekitar jam 14.00 WIB, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan."
"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fra*** sebanyak satu sendok ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya," ucapnya.
Selanjutnya, tidak berselang lama setelah makanan disantap mertuanya ditemukan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Ibu dan Selingkuhannya di Lampung Racuni Bayi Kandung Usia 9 Bulan, Kini Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Racuni Bayinya, Pasangan Selingkuh di Lampung Terancam Hukuman Mati
"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.
Pelaku Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten OKI untuk bisa menahan diri ketika berhadapan dengan masalah dan jangan sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Breaking News: Menantu di Tulung Selapan Racuni Mertua dengan Racun Biawak, Mertua Langsung Tewas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.