Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pemuda yang Tabrak dan Rusak Mobil Polisi Polresta Malang Kota Diganjar Pasal Berlapis

Dua tersangka perusakan mobil polisi Polresta Malang Kota bakal lama mendekam di penjara, keduanya dikenakan pasal berlapis.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 2 Pemuda yang Tabrak dan Rusak Mobil Polisi Polresta Malang Kota Diganjar Pasal Berlapis
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat menunjukkan batu yang dilemparkan tersangka ke arah kaca belakang mobil polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Dua tersangka perusakan mobil polisi Polresta Malang Kota bernama MF (23) warga Desa Tlekung, Junrejo, Kota Batu dan DY (25) warga Perumahaan Permata Jingga, Kota Malang bakal dipenjara dalam waktu yang lama.

Selain dijerat Pasal 170 KUHP, polisi juga mengenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Keduanya dikenakan pasal berlapis, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, membenarkan hal tersebut.

"Jadi pada mulanya mobil Honda Brio nopol N 1741 KS, yang dinaiki kedua tersangka menggeber-geber gas di Jalan Soekarno Hatta. Kedua tersangka bermaksud untuk mencoba kecepatan kendaraan dan akan melakukan kegiatan balapan liar," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Senin (8/3/2021).

Baca juga: Mahasiswi Cantik di Malang Jadi Korban Hipnotis Saat Bersantai di Mall, Alami Kerugian Rp 11,8 Juta

Baca juga: Polisi Razia di Monas, 100 Motor Berknalpot Bising Ditilang, ABG Terpeleset Hindari Razia

Sabhara Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patoli di wilayah tersebut, langsung berupaya menghentikan mobil tersangka.

Dengan menghadang dari arah depan maupun belakang.

"Tetapi mobil tersangka justru mundur, dan menabrak bagian kanan depan mobil Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota yang menghadang di belakang. Usai menabrak, mobil tersangka langsung kabur," jelasnya.

Baca juga: Program DP 0 Rupiah, DPRD DKI Benarkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tersangka di KPK,Anies Bereaksi

BERITA REKOMENDASI

Karena perbuatannya itulah, polisi mengenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada kedua tersangka.

"Untuk Pasal 310 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara enam bulan dan denda Rp 1 juta. Sedangkan Pasal 312, yaitu pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 75 juta," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Lempar Batako ke Mobil Polisi Polresta Malang Kota, 2 Pemuda Dikenakan Pasal Berlapis

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas