2 Pemuda yang Tabrak dan Rusak Mobil Polisi Polresta Malang Kota Diganjar Pasal Berlapis
Dua tersangka perusakan mobil polisi Polresta Malang Kota bakal lama mendekam di penjara, keduanya dikenakan pasal berlapis.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Dua tersangka perusakan mobil polisi Polresta Malang Kota bernama MF (23) warga Desa Tlekung, Junrejo, Kota Batu dan DY (25) warga Perumahaan Permata Jingga, Kota Malang bakal dipenjara dalam waktu yang lama.
Selain dijerat Pasal 170 KUHP, polisi juga mengenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Keduanya dikenakan pasal berlapis, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, membenarkan hal tersebut.
"Jadi pada mulanya mobil Honda Brio nopol N 1741 KS, yang dinaiki kedua tersangka menggeber-geber gas di Jalan Soekarno Hatta. Kedua tersangka bermaksud untuk mencoba kecepatan kendaraan dan akan melakukan kegiatan balapan liar," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Senin (8/3/2021).
Baca juga: Mahasiswi Cantik di Malang Jadi Korban Hipnotis Saat Bersantai di Mall, Alami Kerugian Rp 11,8 Juta
Baca juga: Polisi Razia di Monas, 100 Motor Berknalpot Bising Ditilang, ABG Terpeleset Hindari Razia
Sabhara Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patoli di wilayah tersebut, langsung berupaya menghentikan mobil tersangka.
Dengan menghadang dari arah depan maupun belakang.
"Tetapi mobil tersangka justru mundur, dan menabrak bagian kanan depan mobil Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota yang menghadang di belakang. Usai menabrak, mobil tersangka langsung kabur," jelasnya.
Baca juga: Program DP 0 Rupiah, DPRD DKI Benarkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tersangka di KPK,Anies Bereaksi
Karena perbuatannya itulah, polisi mengenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada kedua tersangka.
"Untuk Pasal 310 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara enam bulan dan denda Rp 1 juta. Sedangkan Pasal 312, yaitu pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 75 juta," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Lempar Batako ke Mobil Polisi Polresta Malang Kota, 2 Pemuda Dikenakan Pasal Berlapis,