Sakit Hati, Menantu Habisi Mertua Pakai Racun Biawak yang Ditaburkan ke Ikan Pindang
Lantaran sakit hati, seorang menantu di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan nekat racuni mertuanya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Lantaran sakit hati, seorang menantu di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan nekat racuni mertuanya sendiri mengunakan racun biawak, Minggu (7/3/2021).
Identitas menantu racuni mertuanya yakni DA (45), sedangkan korbanya berinisial NN (61).
DA nekat menghabisi nyawa mertuanya lantaran sakit hati sering dimarahi oleh korban.
Pelaku mencampurkan racun biawak ke dalam masakan ikan pindang selai yang diberikan khusus untuk mertuanya.
Setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban meninggal dunia dengan mulut mengeluarkan busa.
TONTON JUGA:
"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 WIB tadi siang," kata Kapolres Ogan Komering ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
Baca juga: Seorang Adik Menikam Kakak Iparnya di Indramayu, Ngaku Dendam Karena Harta Warisan
Baca juga: Kisah Andi Zulkifli, Seorang CEO Asal Indonesia Timur yang Menginspirasi Lewat ZAcademy
Baca juga: Testimoni Kader yang Hadir di KLB Partai Demokrat: Saya Diimingi Rp100 Juta, Baru Terima Rp 5 Juta
Baca juga: Konflik Partai Demokrat: Kesetiaan Kader ke AHY Beralih ke Moeldoko karena RP 100 Juta
Selain NN yang meninggal dunia, tiga ekor kucing peliharaan di rumah tersebut juga mati.
"Di luar rumah ditemukan tiga ekor kucing yang ikut mati," tambahnya.
Berikut 4 fakta terkait kasus menantu bunuh mertua di Ogan Komering Ilir, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun Sumsel dan Kompas.com:
1. Sakit hati kerap dimarahi
Alamsyah mengatakan, motif pelaku nekat menghabisi mertuanya lantaran sakit hati karena sering dimarahi.
"Untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," kata dia.
Tak berselang lama setelah kejadian, anggota yang berada di lokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Sekitar jam 14.00 WIB, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan."
"Setelah ditanya ternyata pelaku DA mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merek Fradan sebanyak satu sendok ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya," jelas Alamsyah.
Setelah menyantap makanan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di rumah tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.
2. Mengaku niatnya meracuni suami
Mengutip dari Kompas.com, beredar video pengakuan pelaku yang mengatakan bahwa sebenarnya yang akan ia racuni bukan mertuanya, tetapi suaminya, AF alias Otong.
"Iya (mau racun) si Otong karena Otong ini Pak selalu jahat dengan saya, katanya istrinya banyak," kata DA dalam rekaman video tersebut.
Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, memang ada pengakuan dari DA bahwa ia sebenarnya ingin meracuni suaminya.
Hanya saja, kata Eko, polisi tetap mengacu pada fakta di lapangan bahwa yang jadi korban adalah NN, mertua DA.
"Kalau dari interogasi kemarin dia (mengatakan) memang mau meracuni suaminya, tapi terkena ibu (mertuanya) tapi itu belum dibuat keterangan, baru (hasil) interogasi," jelas Eko.
Eko menuturkan, kondisi pelaku sampai hari ini normal dan sehat, sedangkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
3. Keluarga sepakat jenazah korban diautopsi
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Sumsel, jenazah korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit Polri M Hasan Palembang, Senin (8/3/2021).
Keluarga sepakat untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian.
"Iya kami sepakat diautopsi saja," kata salah seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Jenazah korban sudah tiba di Rumah Sakit Polri M Hasan Palembang sejak subuh hari.
Tampak beberapa perwakilan keluarga korban dan aparat kepolisian sudah berada di rumah sakit untuk mengurus berbagai keperluan jenazah.
4. Pelaku terancam hukuman mati
Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Tulung Selapan dan terancam hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy bahwa, pelaku terancam hukuman mati atau paling ringan penjara 20 tahun.
"Diyakini pelaku sengaja merencanakan terlebih dahulu perbuatannya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang."
"Maka dari itu pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk pertanggung jawabannya dengan maksimal hukuman pidana mati," kata dia Senin siang, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.