Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pria Didenda Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih: Tak Mau Bayar, Ini Kata Pihak Wanita

MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Pria Didenda Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih: Tak Mau Bayar, Ini Kata Pihak Wanita
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Sumarto (56), orang tua AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75).

Ia mengaku, sebenarnya tidak mempersoalkan jika pembatalan rencana pernikahan tersebut dibicarakan baik-baik.

"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua temannya," kata dia.

Bahkan, saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai tak sadarkan diri.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," terang Sarifah.

Saat itu, lanjut Sarifah, keluarga sudah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.

"Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," terangnya.

Baca juga: Gara-gara Batal Nikahi Kekasihnya, Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta, Ini Cerita Lengkapnya

Berita Rekomendasi

5. Putusan belum dieksekusi

PN Banyumas belum melakukan eksekusi putusan MA yang menghukum AS sebesar Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya.

Humas PN Banyumas A Cakra Nugraha menuturkan, belum dapat melakukan eksekusi karena masih ada perbaikan redaksional dalam amar putusan tersebut.

"Putusan itu baru turun, ternyata ada koreksi secara redaksional, tapi substansinya tidak berubah, jadi kami berkirim surat kembali untuk diperbaiki," ujar Cakra kepada wartawan, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan eksekusi baru akan dilakukan setelah putusan tersebut diperbaiki MA.

"Kami belum bisa mengeksekusi karena putusan yang kami terima secara redaksional masih ada kesalahan. Ada amar putusan yang belum dimasukkan," kata dia.

Kendati demikian, Cakra belum bisa memastikan kapan eksekusi tersebut akan dilakukan.

"Kami enggak berani menyatakan apakah satu atau dua bulan, tapi kemungkinan tidak akan terlalu lama karena hanya redaksional," paparnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas