Fakta-fakta Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta Karena Batal Nikahi Kekasihnya
Orangtua SSL mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran tak terima AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Hal itu lantaran AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), warga Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Orangtua SSL mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran tak terima AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.
Sementara, orangtua AS menuturkan tak mau membayar denda tersebut lantaran tak punya uang.
Berikut 5 fakta terkait pria di Banyumas didenda Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Kronologi kejadian
Dilansir dari situs resmi MA dari Kompas.com, Selasa (9//3/2021), kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018 lalu.
Rencananya keduanya akan menggelar acara akad nikah setahun kemudian.
Namun, pada bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.
Hal tersebut membuat keluarga SSL tak terima.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga SSL mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Baca juga: Kisah Pilu Priya dan Naufal, Ayah Wafat dan Ibu Kawin Lagi, Kini Hidup Menumpang di Rumah Tetangga
2. Didenda Rp 150 juta
Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imateriil Rp 100 juta.
Namun, saat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, majelis hakim menambahkan sanksi menjadi Rp 150 juta.
AS pun tak tinggal diam, dirinya lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun pengajuan itu ditolak.
"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan."
"Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata kuasa hukum SSL, Sarjono, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta Gara-gara Batalkan Pernikahan, Keluarga Enggan Membayar
Baca juga: Gara-gara Batalkan Pernikahan dengan Kekasih secara Sepihak, Seorang Pria Didenda Rp 150 Juta
3. Pihak keluarga pria tak mau bayar
Mengutip dari Kompas.com, keluarga AS menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya, SSL.
Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku, baru mengetahui adanya putusan MA yang menjatuhkan sanksi bagi anaknya tersebut.
"Yang jelas saya tidak mau bayar karena tidak punya uang," ujar Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Sumarto mengaku kecewa terhadap keluarga calon istri anaknya, karena pembatalan rencana tersebut berujung ke meja hijau.
"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan. Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," kata dia.
Sumarto menjelaskan, keluarga calon istri anaknya merupakan kerabat jauh.
"Itu masih saudara juga, masih tetangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga," katanya.
4. Alasan pihak perempuan menggugat
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, orangtua SSL mengaku awalnya tidak ada niatan untuk mengajukan gugatan terhadap AS.
Sarifah (66), ibu SSL mengatakan, mereka akhirnya mengajukan gugatan karena AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.
"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75).
Ia mengaku, sebenarnya tidak mempersoalkan jika pembatalan rencana pernikahan tersebut dibicarakan baik-baik.
"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua temannya," kata dia.
Bahkan, saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai tak sadarkan diri.
"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," terang Sarifah.
Saat itu, lanjut Sarifah, keluarga sudah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.
"Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," terangnya.
Baca juga: Gara-gara Batal Nikahi Kekasihnya, Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta, Ini Cerita Lengkapnya
5. Putusan belum dieksekusi
PN Banyumas belum melakukan eksekusi putusan MA yang menghukum AS sebesar Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya.
Humas PN Banyumas A Cakra Nugraha menuturkan, belum dapat melakukan eksekusi karena masih ada perbaikan redaksional dalam amar putusan tersebut.
"Putusan itu baru turun, ternyata ada koreksi secara redaksional, tapi substansinya tidak berubah, jadi kami berkirim surat kembali untuk diperbaiki," ujar Cakra kepada wartawan, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan eksekusi baru akan dilakukan setelah putusan tersebut diperbaiki MA.
"Kami belum bisa mengeksekusi karena putusan yang kami terima secara redaksional masih ada kesalahan. Ada amar putusan yang belum dimasukkan," kata dia.
Kendati demikian, Cakra belum bisa memastikan kapan eksekusi tersebut akan dilakukan.
"Kami enggak berani menyatakan apakah satu atau dua bulan, tapi kemungkinan tidak akan terlalu lama karena hanya redaksional," paparnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)