Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta Setelah Batalkan Lamaran Pernikahan

AS (32), seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta Setelah Batalkan Lamaran Pernikahan
Pixabay.com/Takmeomeo
Ilustrasi menikah - AS (32), seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya. 

Pasalnya. Rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan tetangga.

"Garis besar seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan tergantung nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.

Kata Sarjono, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.

"Jadi pembelajaran buat yang lain, biar tidak terlihat, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.

Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 150 Juta

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Banyumas akhirnya menjatuhkan vonis terhadap AS berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Putusan itu ditambah Rp 50 juta saat dilakukan banding dimana Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan kewajiban membayar denda menjadi Rp 150 juta.

Berita Rekomendasi

Tidak puasa dengam putusan PT Jawa Tengah, AS pun mengajukan kasasi ke MA hingga akhrnya ditolak MA.

Baca juga: Heboh Pria di Subang Tewas Gantung Diri Sambil Video Call Mantan Pacar, Tak Rela Asmaranya Kandas

Baca juga: Foto Ahok, Puput dan Veronica Disandingkan dengan Foto Kaesang, Felicia dan Nadya, Ini kata Nicholas

Alasan Orang Tua SSL Ajukan Gugatan

Orangtua SSL, Sarifah (66) mengaakan mengajukan gugatan karena pernikahan dibatalkan secara sephak oleh AS.

“Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah,” kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumah adat Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas , Selasa (9/3/2021), sebagaimana diberitakan Kompas.com

Sarifah mengaku kesal lantaran pembatalan pernikahan dilakukan dengan cara yang menurut dia tidak baik.

Pasalnya, AS membatalkan pernikahan tanpa membawa orangtuanya. 

"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua surat," ujar Sarifah.

Baca juga: Viral Kisah Wanita Nikah dengan Teman Sendiri, Ungkap Momen Pasca Menikah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas