Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Regional: Batalkan Nikah, Pria Didenda Rp 150 Juta | Kakek Ngaku Aiptu, Setubuhi 2 Wanita

Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Seorang pria di Banyumas didenda Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahan dengan kekasih.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Gigih
zoom-in POPULER Regional: Batalkan Nikah, Pria Didenda Rp 150 Juta | Kakek Ngaku Aiptu, Setubuhi 2 Wanita
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto saat menjelaskan terkait ungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh PR. Modusnya pelaku PR mengaku sebagai anggota Polisi. 

"I got covid last year, so i went to wisma and met this guy," tulis kalimat pada video itu.

Sampai artikel ini tayang, video milik @esterdesyn97 berhasil menarik perhatian warganet hingga ditonton sebanyak 161 ribu viewers.

Bahkan, banyak warganet memberi komentar positif.

Viral seorang wanita dapat pasangan kekasih di Wisma Atlet saat menjalani perawatan isolasi Covid-19, berikut kisahnya.
Viral seorang wanita dapat pasangan kekasih di Wisma Atlet saat menjalani perawatan isolasi Covid-19, berikut kisahnya. (Tangkapan Layar Akun TikTok @esterdesyn97.)

"Sembuh iya dapet pacar iya. gemay banget," tulis @bellebellyy.

"Jodoh emang enggak kemana. mbaknya pas awal kena 'kenapa aku bisa kena ya' lalu pas sembuh 'ada hikmahnya ya emang mau diketemuin jodoh'," komentar @tayoudang.

Saat dikonfirmasiTribunnews, pengunggah bernama Ester Desy Natasya membenarkan video itu merupakan kisah cinta lokasinya dengan sang kekasih, Juswandy Ivanco Manurung (Juju) di Wisma Atlet, Jakarta.

Ternyata kekasih Ester ini merupakan dokter di tempat itu.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA >>>

2. Gara-gara Batalkan Pernikahan dengan Kekasih secara Sepihak, Seorang Pria Didenda Rp 150 Juta

Seorang pria didenda Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung.

Pria berinisial AS (32) membatalkan pernikahan dengan kekasihnya.

AS merupakan warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen.

Putusan itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Sumarto (56), orang tua AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sumarto (56), orang tua AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018. Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas