POPULER Regional: Batalkan Nikah, Pria Didenda Rp 150 Juta | Kakek Ngaku Aiptu, Setubuhi 2 Wanita
Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Seorang pria di Banyumas didenda Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahan dengan kekasih.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Gigih
"I got covid last year, so i went to wisma and met this guy," tulis kalimat pada video itu.
Sampai artikel ini tayang, video milik @esterdesyn97 berhasil menarik perhatian warganet hingga ditonton sebanyak 161 ribu viewers.
Bahkan, banyak warganet memberi komentar positif.
"Sembuh iya dapet pacar iya. gemay banget," tulis @bellebellyy.
"Jodoh emang enggak kemana. mbaknya pas awal kena 'kenapa aku bisa kena ya' lalu pas sembuh 'ada hikmahnya ya emang mau diketemuin jodoh'," komentar @tayoudang.
Saat dikonfirmasiTribunnews, pengunggah bernama Ester Desy Natasya membenarkan video itu merupakan kisah cinta lokasinya dengan sang kekasih, Juswandy Ivanco Manurung (Juju) di Wisma Atlet, Jakarta.
Ternyata kekasih Ester ini merupakan dokter di tempat itu.
2. Gara-gara Batalkan Pernikahan dengan Kekasih secara Sepihak, Seorang Pria Didenda Rp 150 Juta
Seorang pria didenda Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung.
Pria berinisial AS (32) membatalkan pernikahan dengan kekasihnya.
AS merupakan warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen.
Putusan itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).
Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018. Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.