Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Regional: Batalkan Nikah, Pria Didenda Rp 150 Juta | Kakek Ngaku Aiptu, Setubuhi 2 Wanita

Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Seorang pria di Banyumas didenda Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahan dengan kekasih.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Gigih
zoom-in POPULER Regional: Batalkan Nikah, Pria Didenda Rp 150 Juta | Kakek Ngaku Aiptu, Setubuhi 2 Wanita
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto saat menjelaskan terkait ungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh PR. Modusnya pelaku PR mengaku sebagai anggota Polisi. 

BACA SELENGKAPNYA >>>

4. Seorang Kakek Ngaku Aiptu Padahal Buruh, Berhasil Tipu 4 Wanita, 2 Korban Sudah Diajak Berhubungan

Seorang kakek ngaku anggota polisi berpangkat Aiptu dan melakukan penipuan.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut telahh menipu empat korban.

Pelaku bahkan mengaku telah berhubungan dengan kedua korbannya.

Kepada petugas, pelaku mengaku butuh uang untuk membiayai anak dan cucunya.

Pelaku berinisial PR (50) merupakan warga Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dirinya juga telah dikaruniai dua orang cucu.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto saat menjelaskan terkait ungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh PR. Modusnya pelaku PR mengaku sebagai anggota Polisi.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto saat menjelaskan terkait ungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh PR. Modusnya pelaku PR mengaku sebagai anggota Polisi. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

PR berhasil diringkus pihak berwajib lantaran mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan tindak kejahatan penipuan.

"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PR," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Hariyanto menyampaikan, PR melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Modusnya mendekati korban dan berjanji akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Kulonprogo. Mengaku anggota reserse Polres Kulonprogo," ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

5. Ayah Curiga Fisik sang Anak Berubah, Ternyata Sudah Dirudapaksa Pria 43 Tahun hingga Hamil

Seorang ayah curiga melihat perubahan fisik sang putri.

Anak tersebut ternyata dirudapaksa lima kali oleh seorang pria berinisial JLS alias Buyung (43).

Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah hamil.

Kepada orang tuanya Mawar mengaku sudah jadi objek pelampiasan syahwat sang pria paruh baya.

Bukan hanya sekali tapi korban telah disetubuhi sebanyak lima kali semenjak Bulan November tahun 2020 lalu.

Pengakuan Mawar terungkap ketika ADR membujuk putrinya itu untuk menjelaskan kondisi fisiknya yang mengalami perubahan.

Pengakuan Mawar kepada orangtuanya itu diungkapkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media pada Selasa (9/3/2021).

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas