Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Regional: Batalkan Nikah, Pria Didenda Rp 150 Juta | Kakek Ngaku Aiptu, Setubuhi 2 Wanita

Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Seorang pria di Banyumas didenda Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahan dengan kekasih.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Gigih
zoom-in POPULER Regional: Batalkan Nikah, Pria Didenda Rp 150 Juta | Kakek Ngaku Aiptu, Setubuhi 2 Wanita
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto saat menjelaskan terkait ungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh PR. Modusnya pelaku PR mengaku sebagai anggota Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir.

Sebuah kisah percintaan menjadi viral di TikTok.

Seorang wanita bertemu kekasihnya saat jalani isolasi Covid-19 di Wisma Atlet.

Sementara itu, seorang pria di Banyumas didenda Rp 150 juta.

Pria tersebut harus membayar denda setelah membatalkan pernikahan dengan kekasihnya.

Sementara itu, seorang gadis mengidap polidaktili sejak kecil menjadi viral.

Gadis tersebut memiliki 24 jari di tubuhnya.

Berita Rekomendasi

Berita lain, seorang kakek ngaku berpangkat Aiptu dan menipu para wanita.

Sudah ada empat korban yang jadi sasaran si kakek.

Pelaku bahkan mengaku sudah menyetubuhi 2 korbannya.

Baca juga: Buruh Pabrik Beristri Rudapaksa Tiga Pelajar Kakak Beradik selama 7 Tahun, Korban Diming-imingi Uang

Baca juga: Cekcok dengan Istri Gara-gara Uang Belanja, Pria Ini Banting TV sampai Terkena Kaki Anak Balitanya

Baca juga: Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta Gara-gara Batalkan Pernikahan, Keluarga Enggan Membayar

1. Viral TikTok Wanita Dapat Kekasih saat Isolasi Covid-19 di Wisma Atlet, Bermula dari Dititipkan

Viral di TikTok kisah seorang wanita mendapatkan kekasih saat jalani isolasi Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta.

Kisah tersebut berawal saat si cewek yang harus dirawat dititipkan kepada si cowok, yang merupakan teman dari sepupunya.

Pertama kali, kisah ini diangkat oleh si wanita pada akun TikTok-nya, @esterdesyn97.

"I got covid last year, so i went to wisma and met this guy," tulis kalimat pada video itu.

Sampai artikel ini tayang, video milik @esterdesyn97 berhasil menarik perhatian warganet hingga ditonton sebanyak 161 ribu viewers.

Bahkan, banyak warganet memberi komentar positif.

Viral seorang wanita dapat pasangan kekasih di Wisma Atlet saat menjalani perawatan isolasi Covid-19, berikut kisahnya.
Viral seorang wanita dapat pasangan kekasih di Wisma Atlet saat menjalani perawatan isolasi Covid-19, berikut kisahnya. (Tangkapan Layar Akun TikTok @esterdesyn97.)

"Sembuh iya dapet pacar iya. gemay banget," tulis @bellebellyy.

"Jodoh emang enggak kemana. mbaknya pas awal kena 'kenapa aku bisa kena ya' lalu pas sembuh 'ada hikmahnya ya emang mau diketemuin jodoh'," komentar @tayoudang.

Saat dikonfirmasiTribunnews, pengunggah bernama Ester Desy Natasya membenarkan video itu merupakan kisah cinta lokasinya dengan sang kekasih, Juswandy Ivanco Manurung (Juju) di Wisma Atlet, Jakarta.

Ternyata kekasih Ester ini merupakan dokter di tempat itu.

BACA SELENGKAPNYA >>>

2. Gara-gara Batalkan Pernikahan dengan Kekasih secara Sepihak, Seorang Pria Didenda Rp 150 Juta

Seorang pria didenda Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung.

Pria berinisial AS (32) membatalkan pernikahan dengan kekasihnya.

AS merupakan warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen.

Putusan itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Sumarto (56), orang tua AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sumarto (56), orang tua AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018. Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orang tua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.

Tak terima, AS melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.

BACA SELENGKAPNYA >>>

3. Viral Gadis Pengidap Polidaktili Sejak Lahir, Memiliki 24 Jari, Ada yang Sempat Digigit Kucing

Viral di TikTok seorang gadis yang mengidap polidaktili sejak lahir.

Gadis bernama Vio tersebut memiliki 24  jari.

Viralnya pengalaman Vio berawal dari unggahan isengnya di akun TikTok pribadi-nya, @woiguavio beberapa waktu lalu.

Awalnya, video jogetan Vio mendapat sorotan dan masuk dalam FYP (for your page) di TikTok.

Kemudian, sorotan itu berpindah kepada jarinya, yang dianggap berbeda dari biasanya.

Pengalaman gadis bernama Vio yang mengidap polidaktili sejak lahir, baru-baru ini viral di media sosial.
Pengalaman gadis bernama Vio yang mengidap polidaktili sejak lahir, baru-baru ini viral di media sosial. (Tribunnews.com/Istimewa/Vio)

Warganet yang penasaran, justru membanjiri komentar dalam unggahan video TikTok-nya.

Setelah itu, Vio pun menjelaskan, bagian tubuh yang menjadi fokus warganet itu adalah jari tangannya.

Akhirnya, TikTok Vio kebanjiran komentar dari warganet yang penasaran dengan jarinya yang berjumlah 24.

Lalu pertanyaan apakah jari tambahan Vio pernah tersangkut membuatnya viral.

BACA SELENGKAPNYA >>>

4. Seorang Kakek Ngaku Aiptu Padahal Buruh, Berhasil Tipu 4 Wanita, 2 Korban Sudah Diajak Berhubungan

Seorang kakek ngaku anggota polisi berpangkat Aiptu dan melakukan penipuan.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut telahh menipu empat korban.

Pelaku bahkan mengaku telah berhubungan dengan kedua korbannya.

Kepada petugas, pelaku mengaku butuh uang untuk membiayai anak dan cucunya.

Pelaku berinisial PR (50) merupakan warga Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, dirinya juga telah dikaruniai dua orang cucu.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto saat menjelaskan terkait ungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh PR. Modusnya pelaku PR mengaku sebagai anggota Polisi.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto saat menjelaskan terkait ungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh PR. Modusnya pelaku PR mengaku sebagai anggota Polisi. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

PR berhasil diringkus pihak berwajib lantaran mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan tindak kejahatan penipuan.

"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PR," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Hariyanto menyampaikan, PR melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Modusnya mendekati korban dan berjanji akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Kulonprogo. Mengaku anggota reserse Polres Kulonprogo," ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

5. Ayah Curiga Fisik sang Anak Berubah, Ternyata Sudah Dirudapaksa Pria 43 Tahun hingga Hamil

Seorang ayah curiga melihat perubahan fisik sang putri.

Anak tersebut ternyata dirudapaksa lima kali oleh seorang pria berinisial JLS alias Buyung (43).

Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah hamil.

Kepada orang tuanya Mawar mengaku sudah jadi objek pelampiasan syahwat sang pria paruh baya.

Bukan hanya sekali tapi korban telah disetubuhi sebanyak lima kali semenjak Bulan November tahun 2020 lalu.

Pengakuan Mawar terungkap ketika ADR membujuk putrinya itu untuk menjelaskan kondisi fisiknya yang mengalami perubahan.

Pengakuan Mawar kepada orangtuanya itu diungkapkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media pada Selasa (9/3/2021).

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas