Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta Gara-gara Batalkan Pernikahan, Keluarga Enggan Membayar
Seorang pria di Banyumas didenda Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahannya.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria di Banyumas didenda Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahannya.
Orangtua pria berinisial AS (320 pun enggan membayar denda tersebut karena tak memiliki uang.
Orangtua AS, Sumarto (56) mengaku, baru mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi bagi anaknya tersebut.
"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Sumarto mengaku kecewa terhadap keluarga calon istri anaknya, karena pembatalan rencana pernikahan tersebut berujung ke meja hijau.
"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan."
"Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," ujar Sumarto.
Baca juga: Gara-gara Batalkan Pernikahan dengan Kekasih secara Sepihak, Seorang Pria Didenda Rp 150 Juta
Baca juga: Viral Kesetiaan Pria Rawat Istri yang Sakit Bertahun-tahun, Sempat Menolak saat Diminta Nikah Lagi
Baca juga: Viral TikTok Kisah Cinta Murid dan Guru, si Cewek Sempat Ditunggu 2,5 Tahun setelah Lulus Sekolah
Menurut Sumarto, keluarga calon istri anaknya merupakan kerabat jauh.
"Itu masih saudara juga, masih tentangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga," katanya.
Sumarto menceritakan, pada tahun 2018 melamar SSL untuk anaknya, AS.
Saat itu berdasarkan kesepakatan keluarga, pernikahan akan dilangsungkan setahun kemudian.
"Saya ngomong tunggu satu tahun, karena istri saya baru meninggal."
"Sebelum satu tahun, di tengah jalan ada masalah, anak saya enggak mau, minta putus," tutur Sumarto.
Dia mengaku sebenarnya berniat menyampaikan pembatalan pernikahan tersebut secara baik-baik.
"Saya belum sempat ke sana (keluarga SSL), tahu-tahu ada surat panggilan dari pengadilan, saya jadi setengah emosi," kata Sumarto.
Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Penyebabnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).
(Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Pria yang Dihukum MA Rp 150 Juta di Banyumas: Saya Tidak Mau Bayar"