Duda di Aceh Tega Nodai ABG yang Masih Kerabatnya, Modus Diajak Menginap di Rumah Nenek Korban
Kasus rudapaksa terhadap serang anak baru gede (ABG) terjadi di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap serang anak baru gede (ABG) terjadi di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Diketahui pelakunya merupakan seorang duda berinisial I.
Sedangkan korbannya merupakan orang terdekat dari pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan.
Saat ini I telah diringkus oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Seorang Buruh Pabrik Rudapaksa Kakak Beradik Selama 7 Tahun, Beraksi saat Orang Tua Korban Kerja
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, menyebutkan, pelaku melakukan hal itu setelah menjemput korban di asrama sekolahnya, dengan alasan menjenguk neneknya yang sedang sakit.
Kejadian rudapaksa terjadi, saat korban menginap dan sedang tidur di rumah neneknya.
"Pelaku ini merupakan adik dari nenek korban, bisa dibilang korban ialah cucu pelaku sendiri," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi SE, kepada Serambinews.com,Kamis (11/3/2021).
Disebutkan, kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan ayah korban ke Polres Aceh Utara pada 9 Februari 2021.
Dalam laporannya disebutkan, kejadian rudapaksa terjadi dua kali yakni, pada 20 dan 22 Januari 2021 dini hari.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Kasat Reskrimunit Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Baca juga: Pria 32 Tahun Bawa Kabur dan 10 Kali Rudapaksa Siswi SMP, Berdalih Hubungan Tak Direstui Orang Tua
Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi pada 6 Maret berhasil menciduk pelaku di kawasan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
"Sejak kejadian tersebut dilaporkan, pelaku menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Timur," ujar AKP Fauzi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara jarimah dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Rudapaksa ABG, Seorang Duda di Aceh Utara Ditangkap Polisi
(Serambinews.com/ Jafaruddin)