Pelaku Pembunuhan Berantai Rian Bogor Cenderung Menikmati Habisi Nyawa Korban: Saya Benci Perempuan
Rian, pelaku pembunuhan berantai di Bogor, dinilai cenderung menikmati saat habisi nyawa korban. Tak hanya itu, ia bahkan mengaku benci perempuan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - MRI (21) alias Rian, pelaku pembunuhan berantai di Bogor, dinilai cenderung menikmati saat melakukan aksinya menghabisi nyawa korban.
Hal ini disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
"Ini termasuk dalam kaitan serial killer atau pembunuh berantai."
"Tidak hanya sekitar dua minggu melakukannya, tapi tersangka kembali melakukannya dan ada kecenderungan untuk menikmati dengan meninggalnya dua korban tersebut," beber Susatyo, Kamis (11/3/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
"Kejiwaan pelaku akan diperiksa karena ia melakukannya secara sadar. Pelaku menikmati pembunuhannya."
Baca juga: 8 Fakta di Balik Terungkapnya Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor, Motif hingga Love Scam
Baca juga: 7 Fakta Pembunuhan Berantai di Bogor: Selisih 2 Pekan, Pelaku Sengaja Memilih Perempuan Muda
"Pelaku berperilaku layaknya film Serial Killer atau pembunuhan berantai," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuannya, Rian menghabisi nyawa dua gadis karena ia membenci perempuan.
Pengakuan Rian ini terlihat dalam sebuah video berdurasi singkat yang beredar di media sosial.
"Kenapa kamu bunuh?" tanya perekam, dilansir Tribun Bogor.
"Saya benci sama perempuan," ujar Rian.
Mengutip Kompas.com, Rian ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021) malam.
Rian berhasil ditangkap setelah tim Polresta Bogor melakukan pengejaran di sejumlah tempat.
"Setelah sebelumnya melakukan pengejaran di sejumlah tempat, tersangka MRI ditangkap dipersembunyiannya di Depok, kemarin malam," ujar Susatyo.
Ia diketahui telah membunuh DS (18) dan EL (23).
Rian membuang mayat keduanya setelah ia membungkusnya menggunakan plastik hitam.
Baca juga: MRI Pemuda Pembunuh Berantai di Bogor Positif Narkoba, akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Tekuk Jasad Korban agar Masuk Tas Lalu Dibuang Begitu Saja
Mayat DS ditemukan di depan toko bangunan di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 25 Februari 2021.
Sementara itu, EL ditemukan tewas di sebuah kebun kosong pinggir jalan alternatif Puncak Bogor, pada 10 Maret 2021.
Saat membuang mayat korban, Rian memasukkan mereka ke dalam ransel besar dan dibawa menggunakan sepeda motor.
Kronologi Pembunuhan
Aksi kejam Rian dilakukan di sebuah hotel di kawasan Puncak Bogor.
Sebelum bertemu para korban, Rian berkenalan dengan mereka via media sosial.
Rian mengiming-imingi uang sebesar Rp 1 juta pada korban jika bersedia bertemu dengannya.
Dikutip dari Kompas.com, Rian sempat menyetubuhi dua korbannya sebelum ia membunuh mereka.
Setelahnya, ia pun menghabisi nyawa para korban dengan cara mencekik.
"Modusnya sama, berkenalan melalui medsos, kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang, diajak jalan-jalan ke Puncak."
Baca juga: Fakta Mengerikan Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Cenderung Menikmati Saat Korban Meregang Nyawa
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor, Motif Berkencan, Pelaku Menikmati Momen Meninggalnya Korban
"Sampai di Puncak berkencan, dihabisilah nyawa korban dengan dicekik," teeang Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (13/2/2021).
Pelaku Positif Sabu dan Ekstasi
Dilansir Kompas.com, Rian positif mengonsumsi sabu dan ekstasi berdasarkan hasil tes urine.
"Hasil tes urine ternyata yang bersangkutan juga positif narkotika," ujar Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/3/2021).
Lebih lanjut, Susatyo mengatakan akan memeriksa kejiwaan Rian karena ia diketahui melakukan pembunuhan secara sadar dan cenderung menikmatinya.
"Secara sadar diajak berbicara masih nyambung, tidak ada indikasi buat tidak dalam kondisi tidak sadar."
"Artinya, pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut," terangnya, dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, Rian dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Dengan Tenang Pembunuh Berantai di Bogor Kisahkan Saat Mengekskusi Dua Wanita Korbannya
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Nekat Tekuk Jasad Korban Lalu Masukkan Tas, Ini Motifnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Bogor/Khairunnisa, Kompas.com/Ramdhan Triyadi Bempah/Afdhalul Ikhsan)