Modus Ajak Ibadah Subuh, Seorang Guru Ngaji Lecehkan Santrinya, Korban Diancam Dipukul jika Melapor
Seorang guru ngaji tega melecehkan santri laki-laki. Modusnya, pelaku mengajak korban menginap di rumahnya dengan alasan mengajak ibadah subuh.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji tega melecehkan santri laki-laki.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban menginap di rumahnya dengan alasan mengajak ibadah subuh.
Korban diancam dipukul jika melaporkan perbuatan bejat pelaku.
Begini modus seorang guru ngaji di Lumajang, Jawa Timur yang dilaporkan orang tua santri laki korban inisial J dugaan pelecehan.
Setelah tiga tahun berlangsung, dugaan pelecehan itu terungkap setelah ibu J memergoki anaknya mencari referensi di internet soal pelecehan tersebut.
Di saat ketahuan itu, J pun menceritakan apa yang dialami atas perbuatan guru ngajinya erinisial H (41).
Baca juga: Pembina Asrama di Mimika Tega Lecehkan Anak Asuh, Dipaksa Masuk ke Kamar Mandi, Korban Ada Belasan
Baca juga: Iming-iming Uang Rp 50.000, Pria 33 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Aksinya Kepergok Pembantu
Kasus itu terjadi di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.
H diduga telah melakukan aksi pelecehan terhadap santrinya belum lama ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang Ipda Irdani Isma mengatakan, H sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017 lalu.
Modusnya, merayu santrinya menginap di rumah agar lebih mudah mengajar ngaji.
"Ya benar, saat ini terduga sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan," Ipda Irdani Isma, Jumat (12/3/2021).
Selang 4 tahun kemudian, perlahan aksi bejat H perlahan mulai terbongkar.
Tepatnya Januari 2021 lalu, H kembali mengulangi perbuatannya kepada J.
Kala itu, seusai mengajar mengaji santri lain disuruh pulang.
Sementara J diminta tersangka untuk menginap di rumah dengan alasan mengajak mengaji subuh.
Tak disangka saat malam hari J malah kembali menjadi korban pelecehan Hanafi.
Setelah puas melecehkan korban, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.
"Tersangka mengancam akan memukul jika korban menceritakan kejadian itu ke orang lain," ujarnya.
Usai dilecehkan yang kedua kali J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pelecehan. Tak sengaja ibu J memergokinya.
Baca juga: Hendak Buang Air Kecil, Seorang Gadis Tuna Rungu & Tuna Wicara Dirudapaksa 2 Pria di Belakang Toilet
Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.
"Selasa (9/3/2021) malam ibunya datang melapor dengan menyerahkan tersangka.
Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
(Surya.co.id/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Modus Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli Santri Laki, Diancam Dipukuli jika Cerita ke Orang Lain