Pria Ini Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya, Berawal dari Duel dan Berakhir Tusukan di Dada
Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat.
Diketahui korbanya adalah pria berinisial AR yang tewas dengan luka tusukan di dada.
Sedangkan pelakunya yakni RJ yang merupakan mantan suami istrinya.
Saat ini, pelaku pembunuhan sudah diamankan Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Bocah 15 Tahun Tabrak Minimarket hingga Sebabkan 1 Orang Tewas
Kasat Reskrim Polres Kota Bukitinggi, Chairul Amri mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bermula saat AR datang ke rumah kontrakan mantan istrinya yang berinisial R di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
"Menurut pengakuan R, kejadian bermula saat AR datang ke kontrakannya untuk menjemput anaknya yang tinggal bersama R dan RJ pada Jumat (12/3/2021) kemarin. Saat itu terjadi cekcok mulut antara AR dengan R yang mantan istrinya," ujar Chairul Amri, Sabtu (13/3/2021) melalui telepon.
Cekcok mulut tersebut berujung pemukulan oleh AR kepada R dengan palu. Palu tersebut sudah diselipkan di pinggang AR.
"Melihat pemukulan tersebut, pelaku RJ menghampiri AR dan terjadilah perkelahian. RJ ini adalah suami R," ujarnya.
Saat perkelahian tersebut kata Chairul Amri, AR memegang palu dan RJ membawa pisau.
"Korban mengalami dua tusukan di dadanya dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujarnya.
Setelah mendapat informasi di lokasi kejadian, tim Opsnal Polsek IV A Canduang dan Satreskrim Polres Bukittinggi bergerak mencari keberadaan RJ.
Baca juga: Gara-gara Sakit Hati, Pria di Wakatobi Bakar Hidup-hidup Pasutri hingga Tewas, Ini Kronologinya
"Kejadian perkelahian sekitar pukul 10 pagi, pelaku kami tangkap pada pukul setengah lima sore di tempat pelariannya, Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, " paparnya.
Saat penangkapan, pihak kepolisian mengamankan satu buah pisau warna hitam yang diduga digunakan saat perkelahian tersebut. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Duel dengan Mantan Suami Istrinya, Satu Orang Tewas"
(Kompas.com/Rahmadhani)