UIN Malang Segera Bubarkan UKM Pencak Silat Pagar Nusa, Buntut Meninggalnya 2 Mahasiswa
Dua mahasiswa meninggal dunia dalam kegiatan diklat penerimaan anggota baru Pagar Nusa yang digelar di Coban Rais, Kota Batu pada Sabtu (6/3/2021) lal
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Buntut dari meninggalnya 2 mahasiswa, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang akan membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pencak silat Pagar Nusa.
Sebelumnya, dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang meninggal dunia dalam kegiatan diklat penerimaan anggota baru Pagar Nusa yang digelar di Coban Rais, Kota Batu pada Sabtu (6/3/2021) lalu.
Wakil Rektor 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr Isroqunnajah mengatakan, pembubaran UKM Pagar Nusa tersebut telah disepakati dalam rapat internal wakil dekan bidang kemahasiswaan.
Pembubaran itu tinggal menunggu keputusan dari rektor.
"Kami telah melakukan rapat dengan pimpinan, tetapi belum diformalkan laporan rapat tersebut. Bahwa kami mempunyai pedoman kemahasiswaan. Dari butir-butir yang ada di pedoman itu, cukup sudah bagi kami, UKM Pagar Nusa kami bubarkan. Dan nanti yang membubarkan adalah rektor," ujarnya kepada Surya.co.id saat ditemui di kegiatan konferensi pers di Mapolres Batu, Sabtu (13/3/2021).
Ia menjelaskan, pembubaran UKM Pagar Nusa itu mengacu pada Buku Pedoman Kegiatan Mahasiswa.
Baca juga: Pesan Komandan Kodiklatad Saat Melantik 221 Prajurit Siswa Dikmaba TNI AD Wanita di Pusdik Kowad
Baca juga: Buka Diklatama Manyar 2021, Gus Jazil Harap Generasi Muda Tetap Semangat di Masa Sulit
Di mana dalam buku pedoman itu, terdapat klausul bahwa organisasi intra kampus tidak boleh mengabaikan keselamatan jiwa.
Karena kegiatan UKM Pagar Nusa sudah menyababkan dua orang meninggal, maka UKM tersebut dibubarkan melalui klausul tersebut.
"Kami punya buku pedoman kemahasiswaan. Yang mengatur tentang pendaftaran, pembekuan, pengaktifan dan pembubaran sebuah organisasi intra kampus. Ada pasal pembubaran, di mana ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa. Dan itu yang kami pakai nanti," bebernya.
Dr Isroqunnajah menerangkan, klausul tersebut sudah memenuhi unsur sebagai dasar pembubaran UKM Pagar Nusa.
"Kami rasa telah cukup. Dan juga dalam rangka untuk mengikuti rasa keadilan," jelasnya.
Selain itu bagi mahasiswa yang terlibat dalam kepanitiaan kegiatan diklat penerimaan anggota baru Pagar Nusa yang digelar di Coban Rais, Kota Batu tersebut akan diberikan sanksi akademik.
Sanksi itu akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan mahasiswa.
"Sanksi terberat skorsing. Nanti kami lihat, kan tiap orang memiliki peran yang berbeda-beda. Karena tadi telah disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batu, letaknya ada pada kelalaian. Karena itu nanti kami kumpulkan dan kami dalami, siapa yang paling berperan pada kelalaian tersebut," kata Dr Isroqunnajah.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Mahasiswa Meninggal Saat Ikuti Diklat, UIN Malang Akan Bubarkan UKM Pagar Nusa