Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah yang Diduga Hamili Anak Kandungnya Ditangkap, sang Paman Ikut Diamankan Polisi

Ayah yang diduga menghamili anak kandungnya di Selayar, Sulawesi Selatan ditangkap.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah yang Diduga Hamili Anak Kandungnya Ditangkap, sang Paman Ikut Diamankan Polisi
istimewa
Ayah yang diduga menghamili anak kandungnya di Selayar, Sulawesi Selatan ditangkap. Selain itu, paman korban juga ikut diamankan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

TRIBUNNEWS.COM - Ayah yang diduga menghamili anak kandungnya di Selayar, Sulawesi Selatan ditangkap.

Selain itu, paman korban juga ikut diamankan polisi.

Kasus dugaan rudapaksa yang menimpa H (16 tahun), kini telah diproses oleh kepolisian.

Kasus ini telah dilaporkan Sabtu (13/3/2021) lalu, ke Polres Selayar.

Ayah kandung korban yang diduga tega merudapaksa anaknya hingga hamil, RM (44 tahun), telah berhasil ditangkap polisi.

Ia dijemput di rumahnya, disalah satu desa yang ada di Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Berita Rekomendasi

Paur Humas Ipda Hasan, membeberkan, korban diduga mengalami rudapaksa oleh orangtua kandungnya RM, saat masih berusia 12 tahun atau saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Baca juga: Istri Tak Mau Melayani, Pria Ini Rudapaksa Putri Kandung Hingga Melahirkan

Baca juga: Fakta-fakta Siswi SD Dirudapaksa, Pelakunya Sahabat Dekat Kakak Korban, Aksi Dilakukan 3 Kali

Baca juga: Kakek 63 Tahun Tega Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 7 Bulan, Terungkap saat Korban Sakit Perut

Kasus ini baru terungkap ketika H menjalani operasi di rumah sakit, dengan alasan mengidap kanker rahim hingga perutnya membesar.

Namun, setelah menjalani operasi ternyata dirahimnya ditemukan janin yang telah meninggal dunia.

Disinilah baru diketahui, ternyata H yang masih berusia 16 tahun itu hamil, yang diduga akibat perbuatan ayahnya sendiri.

H juga menyebut nama lain, yakni pria berinisial KL (48 tahun) yang tak lain merupakan pamannya sendiri.

"Kedua terduga pelaku sudah di amankan oleh Personil Polsek Pasimasunggu dan segera di bawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Ipda Hasan.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Keduanya terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Berita lainnya terkait rudapaksa.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bapak yang Diduga Hamili Anak Kandungnya di Selayar Ditangkap, Sang Paman Juga Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas