Prostitusi Online di Gunungkidul Terungkap, Berawal Pancingan Hingga Pelaku Baru Beraksi 2 Minggu
Berdasarkan pengakuan pelaku, tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu dengan tempat di kos atau losmen
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran Tim Cyber Polres Gunungkidul.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji mengungkapkan bisnis esek-esek tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook.
"Oleh anggota kami mendapati adanya iklan penawaran jasa layanan hubungan intim di medsos pada 4 Maret silam," jelas Ibnu pada wartawan, Selasa (16/03/2021).
Seorang anggota pun lantas mencoba memancing pembuat postingan iklan dengan berpura-pura melakukan transaksi.
Adapun pelaku mengirimkan foto perempuan sebagai penawaran transaksi.
Setelah sepakat, aparat pun lantas bertemu dengan perempuan yang sudah dipesan tersebut di sebuah losmen wilayah Kapanewon Playen.
Lewat situlah kasus prostitusi online akhirnya terungkap beserta pelakunya.
Ibnu mengatakan pelaku berinisial QF, laki-laki (23) asal Sumatera Selatan.
Baca juga: Marak Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, DPR: Ini Kejahatan Luar Biasa
Ia mengaku sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta di Gunungkidul, dan baru melakukan aksinya selama 2 minggu.
"Kebetulan perempuan yang ditawarkan pelaku merupakan warga asal Gunungkidul," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu dengan tempat di kos atau losmen.
Namun tarif akan bertambah Rp 100 ribu jika jasanya dilakukan di hotel.
Adapun modus yang digunakan berawal dari perkenalan, bertukar nomor kontak, lantas membuat kesepakatan waktu pertemuan.
Transaksi dilakukan setelah bertemu dan layanan dilakukan.
"Menurut pelaku ada 4 wanita yang ditawarkan, semuanya sudah dewasa," kata Ibnu.
Baca juga: Warga Gerebek Praktik Prostitusi, Suami Duduk di Ruang Tamu, Istri dan Pria Lain Berduaan di Kamar
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan kasus prostitusi dengan sistem online seperti ini baru pertama kalinya terjadi.
Ia pun menyayangkan adanya aksi tak terpuji tersebut.
QF dikenakan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
Pelaku mendapat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Selain itu pelaku juga terancam denda maksimal Rp 600 juta," kata Riyan.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Gunungkidul, Berawal dari Pancingan Apara