Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

19 Perempuan Diamankan WH Aceh dari Warkop Gegara Berpakaian Ketat dan Tak Bawa Identitas

Karena tidak ada identitas, kita coba tingkatkan introgasi ke kantor, jadi kalau memang jelas identitasnya, terus ada keluarganya dibolehkan pulang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 19 Perempuan Diamankan WH Aceh dari Warkop Gegara Berpakaian Ketat dan Tak Bawa Identitas
Serambi/ Hendri Abik
19 perempuan yang diamankan oleh Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) dari salah satu warung kopi di Lampaseh dan tempat karaoke di Ulee Lheue, Banda Aceh, di dalam Kantor Pol PP WH kota Banda Aceh, Rabu (17/3/2021) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Hendri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) mengamankan 19 perempuan dari salah satu warung kopi di Lampaseh dan tempat karaoke di Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (16/3/2021) malam.

Mereka diamankan karena  nongkrong melewati batas waktu dengan mengenakan  pakaian ketat dan tidak memiliki identitas.

Hingga siang ini, Rabu (17/3/2021), para perempuan tersebut masih diamankan di kantor Pol PP dan WH kota Banda Aceh.

Mereka diamankan di dalam ruangan Kantor WH.

Untuk diketahui,  operasi Tim T2PSI Banda Aceh yang berujung pada terjaringnya belasan perempuan tersebut terjadi hanya beberapa saat setelah Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman me-launching terbentuknya tim tersebut di Masjid Baiturrahim, Kecamatan Meuraxa (Ulee Lheue) pada Selasa malam, 16 Maret 2021.

Baca juga: Awalnya Sakit Perut, Siswi Madrasah di Aceh Melahirkan di Ruang Kelas Saat Sedang Ujian

"Tadi malam kita melakukan patroli terdiri dari dari perkotaan, gampong, relawan, SKPD, pemuda gampong, rame pokoknya," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko di kantornya.

Berita Rekomendasi

Dia menyebutkan ada dua titik operasi tersebut, masing-masing di Kecamatan Kutaraja dan Meuraxa.

Lalu dalam operasi itu, jelasnya mereka mendapatkan perempuan yang mengenakan pakaian ketat.

"Yang menggunakan pakaian agak minim sedikit atau tak pantas itu, kita kumpulkan karena melanggar Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang akidah ibadah dan syiar Islam," katanya.

Baca juga: KPK Jadi Harapan Bangsa Ungkap Kasus Dugaan Suap di Ditjen Pajak

Setelah dikumpulkan dan diperiksa, sambungnya tidak ada identitas.

"Karena tidak ada identitas, kita coba tingkatkan introgasi ke kantor, jadi kalau memang jelas identitasnya, terus ada keluarganya, kita bolehkan pulang," jelasnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah introgasi di kantor para perempuan itu tidak melakukan pelanggararan lain dan mereka semua akan dibebaskan.

“Mereka hanya nongkrong di tempat terbuka, apakah ada yang lain-lain tidak ada kita temukan itu,” katanya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Berpakaian Ketat dan Nongkrong Lewat Batas Waktu di Kafe Banda Aceh,19 Perempuan Diamankan WH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas