Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadanya di Kamar Kontrakan, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Pria yang bunuh istri lalu merudapaksa jasadnya di kamar kontrakan di tuntut 15 tahun penjara.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadanya di Kamar Kontrakan, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
wytv.com
Pria yang bunuh istri lalu merudapaksa jasadnya di kamar kontrakan di tuntut 15 tahun penjara. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM - Pria yang bunuh istri lalu merudapaksa jasadnya di kamar kontrakan di tuntut 15 tahun penjara.

Diketahui, sebelum membunuh istrinya, antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.

Ia menghabisi nyawa istrinya di kamar kontrakan di Kampung Babakan, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhafi A Arsyad menuntut RS (27) pelaku pembunuhan terhadap istrinya IM, 15 tahun penjara.

Sebelumnya geger penemuan jasad buruh (IM) yang merupakan istri pelaku di kamar kontrakan di Cibadak pada Senin (19/10/2021) lalu.

Informasi diperoleh Tribunjabar.id, saat ditemukan, jasad IM dalam posisi telentang, wajah tertutup bantal dan terdapat luka iris di tangan kanan.

Baca juga: Berkat Sentuhan Rohani dari Polisi, Pria Akui Pembunuhan Sadis, Tusuk Leher Istri yang Hamil 6 Bulan

Baca juga: Diduga Depresi, Pemuda Nekat Bunuh Diri Pakai Senjata Rakitan, Tembak Dadanya dari Jarak Dekat

Baca juga: Suami Tega Bunuh Istri yang Hamil 6 Bulan di Depan Anak Gara-gara Korban Makan Lontong dari Tetangga

Berita Rekomendasi

Awalnya memang, terkesan IM mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Namun, ternyata setelah dikembangkan oleh kepolisian, korban dibunuh oleh RS yang merupakan suami korban.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dista Anggara mengatakan, kasus ini telah memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan.

"Perkara pembunuhan dengan terdakwa RS ini masuk masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan, terdakwa RS dituntut 15 tahun penjara oleh JPU," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Diketahui, sebelum RS membunuh IM, keduanya sempat terlibat cekcok atau perselisihan rumah tangga.

"Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban, antara terdakwa dan korban tejadi perselisihan sehingga memicu amarah terdakwa hingga terjadinya pembunuhan," jelasnya.

Diketahui, pasca sidang pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Berita lain terkait kasus pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadnya di Kamar Kontrakan di Sukabumi, RS Dituntut 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas