Guru SMK di Medan Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 9 dan 6 Tahun
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban I melihat kejadian aneh
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Medan Arjuna Bakkara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum guru berinisial NIS (41) menjadi predator seks terhadap kedua putrinya.
NIS yang menjadi guru salah satu SMK di Sunggal ini tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur, yakni NNS (9) dan KS (6).
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban I melihat kejadian aneh.
Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, ketika saksi sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki.
Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda.
Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Bruder Angelo
Lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS kekamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama ayahnya.
Lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali”.
Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Menurut Yasir, pelaku mencabuli anaknya di rumahnya sendiri.
Baca juga: Menguap Hampir 2 Tahun, Polri Jelaskan Kendala Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal.
"Kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar saat melakukan konpers di Mako Polsek Sunggal, Rabu (17/5/2021). (Jun-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah yang Cabuli Dua Anaknya di Medan Ternyata Berprofesi Sebagai Guru SMK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.