Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Terungkap setelah Korban Mengeluh Sakit pada Alat Vital

Seorang pria 41 tahun diduga rudapaksa bocah 7 tahun. Korban adalah tetangga pelaku.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Terungkap setelah Korban Mengeluh Sakit pada Alat Vital
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang pria 41 tahun diduga rudapaksa bocah 7 tahun. Korban adalah tetangga pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria 41 tahun diduga rudapaksa bocah 7 tahun.

Korban adalah tetangga pelaku.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian alat vitalnya.

Diduga lakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 7 tahun, warga Pontianak SR atau yang biasa disapa Datok (41) diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan Datok di amankan pada Selasa 16 Maret 2021 dirumahnya tanpa perlawanan.

Rully menjelaskan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan darah, dan pelaku merupakan tetangga dari korban. Perbuatan yang dilakukan Datok terkuak saat korban mengeluh sakit pada kamaluannya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya di Rumah, Masing-masing 5 dan 2 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Guru PNS Tega Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Usia 6 dan 9 Tahun, Istri Curiga Gara-gara Ini

Baca juga: Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadanya di Kamar Kontrakan, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

 

Saat pihak keluarga melakukan pemeriksaan dan menanyai korban, korban mengaku telah di setubuhi oleh pelaku, atas hal itu, pihak keluarga pun langsung melapor ke Polresta Pontianak.

Berita Rekomendasi

"Waktu kejadian pada, Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB, dan terkuak saat korban mengeluh sakit di kemaluannya, dari laporan, Anggota langsung bergerak menangkap terduga pelaku yang saat itu ada di wilayah kecamatan Pontianak Barat,"ujar AKP Rully.

Hingga kini petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, berapa kali korban disetubuhi oleh terduga pelaku, serta kemungkinan bilamana terdapat korban lainnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita lain kasus rudapaksa.

(Tribun Pontianak/Ferryanto)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Rudapaksa Anak Perempuan 7 Tahun, Datok Ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas