Peserta Mapala IAIN Watampone Meninggal Saat Diksar, 18 Mahasiswa Jadi Tersangka
Seorang peserta Diksar bernama Irsan Amir (19) meninggal dunia usai mengikuti Diksar. Di tubuh korban ditemukan luka lebam, memar dan bengkak.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Pendidikan Dasar (Diksar) mahasiswa pecinta alam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Watampone.
"Awalnya ada 5 ditetapkan tersangka. Dari pemeriksaan dan pengembangan bertambah 11 tersangka. Jadi total 16 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat ditemui Kamis (18/3/2021).
Tersangka insial SR, FT, MS, TF, AR, SL, AS, AZ, MF, SD, RM, KM,SL, NS, HM dan MY.
Mereka merupakan panitia pelaksana Diksar. Termasuk, Ketua Panitia dan Ketua Mapala.
Para tersangka berstatus mahasiswa aktif.
Diksar yang berlangsung selama delapan hari diduga terdapat unsur kekerasan.
Baca juga: Tewaskan Juniornya saat Diksar UKM, Mahasiswa Unila Divonis 2 Tahun Penjara
Baca juga: Senior Dituntut Penjara 3 Tahun Buntut Mahasiswa Tewas Saat Diksar Pencinta Alam Unila
Seorang peserta Diksar bernama Irsan Amir (19) meninggal dunia usai mengikuti Diksar tersebut.
Di tubuh korban ditemukan luka lebam, memar dan bengkak.
Ardy menuturkan, dari hasil pemeriksaan penyidik diperoleh kekerasan fisik kepada tujuh peserta Diksar.
Setiap menuju camp selanjutnya, para peserta harus guling jungkir balik dan merayap.
Jika peserta tidak bisa, terjadi unsur kekerasan berupa pemukulan menggunakan tangan dan kayu. Ada pula ditendang. Rata-rata di bagian punggung serta wajah.
Bahkan, setiap pagi sebelum berangkat ke camp selanjutnya, peserta dihantam di bagian perut.
"Ditemukan kekerasan fisik berdasarkan alat bukti surat visum. Lalu keterangan saksi korban dan para tersangka. Ada ditunjuk oleh peserta yang menjadi korban, tersangka saling menunjuk dan mengakui," terangnya.
Perwira berpangkat tiga balok ini menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke-1 huruf e juncto Pasal 64 KUH Pidana.
"Tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bone dan Polsek.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Diksar Mapala IAIN Watampone