Cekcok Berujung Insiden Berdarah, Budi Tega Tebas Leher Adik Iparnya, Emosi Istri Dimarahi Korban
Kasus penganiayaan berujung pembunuhan menggegerkan warga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berujung pembunuhan menggegerkan warga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Diketahui korbannya adalah seorang pria bernama Muhamad Solahudin (18).
Sedangkan Budi Nugroho menjadi pelakunya yang merupakan kakak ipar dari korban.
Lokasi insiden berdarah ini terjadi di Dusun Ngadiwongso, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang pada Kamis (18/3/2021) pagi.
Baca juga: Ngantuk saat Naik Motor, Pria di Banyumas Tewas Tabrakan dengan Mobil di Depannya
Kejadian yang melibatkan antara sesama keluarga itu mengakibatkan satu korban tewas akibat luka bacok.
Kapolsek Salaman, AKP Marsodik mengatakan, kejadian itu terjadi sekira pukul 08.30 WIB pagi tadi.
Saat itu korban Muhamad Solahudin (18) terlibat cekcok dengan sang kakak yakni Ely Nur Cahyati (21).
Pertengkaran antar keduanya sempat sengit dan didengar oleh suami Ely yakni Budi Nugroho.
Lantas tanpa diduga-duga Budi Nugroho sontak mengambil golok dan langsung membacok korban yakni Muhamad Solahudin.
"Kakak beradik ini cekcok lebih dulu kemudian berantem dan spontanitas pelaku si suami ini menganiaya korban dengan golok," ujar Kapolsek.
Akibat bacokan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan juga leher. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan intensif. Namun korban tak tertolong hingga akhirnya dinyatakan tewas.
"Meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," ujarnya.
Baca juga: Sering Dituduh Curi Listrik, Pria di Kebumen Tebas Satu Keluarga, Satu Orang Tewas
Kapolsek menjelaskan, setelah insiden pembacokan itu korban langsung melarikan diri ke rumahnya yakni di kawasan Kaliangkrik.
Personel gabungan langsung menyatroni kediaman tersangka dan melakukan penangkapan.
"Tim Polsek dan Polres yang ke sana. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsun digiring ke Mapolres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terlibat Cekcok, Kakak Ipar Bacok Adik Hingga Tewas di Kabupaten Magelang
(Tribunjogja.com/ Yosef Leon Pinsker)
Berita lainnya terkai kasus pembunuhan bisa dibaca di sini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.