Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Hidup Foya-foya, Sales Onderdil di Semarang Diciduk Polisi

Seorang pria yang bekerja sebagai sales onderdil mobil bernama Widodo (41) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gunakan Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Hidup Foya-foya, Sales Onderdil di Semarang Diciduk Polisi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Gunakan Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Hidup Foya-foya, Sales Onderdil di Semarang Diciduk Polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang bekerja sebagai sales onderdil mobil bernama Widodo (41) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang itu nekat menggunakan uang puluhan juta milik perusahannya untuk hidup foya-foya.

Kini Widodo harus siap mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Dana BOS Rp 107 Juta Raib Digondol Maling, Modus Pelaku Pecahkan Kaca Mobil Milik Kepala Sekolah

Pelaku sendiri diketahui bekerja di PT Mulya Mandiri Sakti Semarang sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Inspeksi mobil yang berkantor di Jalan Arteri Utara, Terboyo Kulon, Genuk, Kota Semarang.

Akibat ulah pelaku pihak perusahaan merugi hingga Rp 25,5 juta.

"Pelaku ketahuan aksinya mulai Mei 2019. Kami sempat memediasi kasus itu. Perusahaan menerima mediasi sehingga pelaku harus mengganti kerugiaan perusahaan."

"Namun pelaku tak sanggup mengganti dan memilih kabur," terang Kapolsek Genuk, Kompol Subroto, Kamis (18/3/2021).

Berita Rekomendasi

Pihak Kepolisan lantas memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap di daerah Demak belum lama ini.

Baca juga: Komplotan Begal Spesialis Perempuan Ternyata Masih di Bawah Umur, Penadahnya Masih 16 Tahun

Kasus penggelapan tersebut bermula saat pelaku sebagai sales perusahaan area Solo dan sekitarnya.

Pelaku telah menjual produk milik perusahaan dan melakukan penagihan ke toko atas penjualan produk tersebut.

Produk perusahaan yang dijual pelaku berupa aki dan onderdil motor.

Akan tetapi uang tagihan itu tidak disetorkan pelaku ke pihak perusahaan.

Uang tersebut malah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Aksi Pencurian di Minimarket Terekam CCTV, Pengamen Ditelanjangi dan Dipukuli Gara-gara Kopi Saset

Polisi menyita barang bukti berupa tujuh lembar nota penjualan milik perusahaan PT Mulya Mandiri Sakti Semarang.

Adapula 1 unit jam tangan merek Alexandre Christie warna silver harga ratusan ribu yang dibeli tersangka hasil menggelapkan uang perusahaan.

Uang sisanya digunakan pelaku untuk hidup berfoya-foya.

"Pelaku dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP. perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan," tandas Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Widodo Semarang Sales Onderdil Mobil di Solo Bawa Kabur Rp 25,5 Juta Uang Perusahaan Buat Foya-foya

(Tribunjateng.com/Iwan Arifianto)

Berita lainnya terkait kasus penggelapan dana bisa dibaca di sini

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas