Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pertimbangan Hakim Ibnu Kholik Beri Dissenting Opinion dalam Putusan Jonas Salean

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Pertimbangan Hakim Ibnu Kholik Beri Dissenting Opinion dalam Putusan Jonas Salean
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Jonas Salean usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Kupang 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang.

Namun, putusan terhadap anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar ini terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim.

Berbeda dengan Hakim Ketua Ari Prabowo dan Hakim Anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang, Hakim Anggota II Ibnu Kholik menyatakan terdakwa Jonas Salean bersama-sama dengan saksi Thomas More (Mantan Kepala Kantor BPN Kota Kupang) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Ibnu Kholik menyebutkan, tanah kosong seluas 20.068 meter persegi di depan Hotel Sasando adalah aset Pemerintah Kota Kupang.

Tanah ini juga pernah diklaim oleh Jakob Saubaki dan telah dijelaskan oleh BPN bahwa bagian tanah tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Kupang.

Menurut Ibnu, pengalihan tanah kapling melalui surat penunjukan kepada 40 orang penerima, prosesnya tidak bersadarkan peraturan yang berlaku.

Sebab 37 penerima tidak pernah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Kupang untuk mendapatkan tanah kapling.

BERITA TERKAIT

Hanya 3 penerima yang mengajukan permohonan yakni Marthase Talan (istri mantan Sekda Kota Kupang Bernadus Benu), Jonathan Lay dan Maria Lay.

“Surat penunjukan tanah kapling, diterbitkan terdakwa tanpa ada permohonan dari para penerima. Surat penunjukan sudah diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2015 dan 5 Oktober 2016. Namun pada kenyataannya, para penerima baru menandatangi surat penunjukan pada tahun 2017,” sebut Hakim Ibnu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/3/2021).

“37 penerima secara ekonomi merupakan orang-orang yang mampu,” ucap Ibnu.

Baca juga: Ketua DPD RI: Pembangunan Bendungan di Kupang Perkuat Kedaulatan Pangan di NTT

Sebanyak 40 orang penerima surat penunjukan tanah kapling, lanjut Ibnu, tidak pernah mengetahui letak persis lokasi tanah karena tidak pernah sama sekali menguasai serta tidak pernah memasang pagar batas pada tanah kaplingan tersebut.

Namun setelah menerima surat persetujuan, terdakwa dan keluarganya, para pegawai BPN serta para penerima lainnya langsung mengurus sertifikat ke BPN Kupang.

Karena unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, unsur turut serta dan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi, Hakim Ibnu Kholik menyatakan perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Tomas More telah terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.

"Kami ajukan kasasi hari ini juga," ujar JPU Hery Franklin usai sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021) dikutip dari Pos Kupang.

Hal yang sama juga dinyatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, AbdulHakim.

"Ini belum selesai, kami masih kasasi," katanya.

Sumber: Tribunnews.com/Pos Kupang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas