Buron Hampir Sebulan Usai Membunuh Rekannya, Mantibang Diringkus Saat Bersembunyi di Hutan
Mantibang Nurlatu sempat menjadi buron selama 25 hari setelah membunuh rekannya, Manpapa Latbual alias Mansabar (40).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Mantibang Nurlatu (30), diringkus Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru terkait kasus pembunuhan, Sabtu (20/3/2021).
"Pelaku ditangkap di hutan Rodi, Desa Watampuli, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru dan pelaku sudah diamanakan di Polres Pulau Buru," ujar Kaur Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaluddin kepada TribunAmbon.com saat dihubungi melalui Whatsapp, Minggu (21/3/2021).
Sebelumnya Mantibang Nurlatu sempat menjadi buron selama 25 hari setelah membunuh rekannya, Manpapa Latbual alias Mansabar (40).
Pembunuhan itu terjadi di kawasan ketel kayu putih di Dusun Waepulut, Desa Waeflan, sekitar pukul 03.00 WIT, Selasa (23/2/2021) bulan lalu.
Baca juga: Seorang Pria Bacok Imam Masjid dan Istri, Pelaku Rencanakan Pembunuhan, Bendo dan Tombak Disiapkan
Baca juga: Berawal Percekcokan antara Kakak dan Adik di Kabupaten Magelang Ini Berakhir dengan Pembunuhan
Nurlatu menebas leher Latbual menggunakan parang saat mereka tengah menjalani ritual adat yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit.
Seketika korban tewas di tempat.
Setelah membunuh rekannya, Nurlatu melarikan diri ke Hutan Rodi.
25 hari menjadi buron, ia berhasil ditangkap tim Polres Pulau Buru dibawah pimpinan Ipda Bastian Tuhuteru bersama warga setempat.
Belum diketahui motif pembunuhan itu.
Hingga kini Polres Buru masih mendalami kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Buru Akhirnya Ditangkap