Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponakan Asyik Nonton TV Sendirian di Rumah, Paman Ini Malah Lakukan Aksi Bejat, Korban Meronta-ronta

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ponakan Asyik Nonton TV Sendirian di Rumah, Paman Ini Malah Lakukan Aksi Bejat, Korban Meronta-ronta
medium.com
Ilustrasi rudapaksa - Ponakan Asyik Nonton TV Sendirian di Rumah, Paman Ini Malah Lakukan Aksi Bejat, Korban Meronta-ronta 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh.

Diketahui korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 16 tahun.

Sedangkan pelaku merupakan orang dekat korban, AN (62).

Aksi bejat AN diketahui setelah Bunga melaporkan kejadian dialaminya kepada kakak kandungnya.

Baca juga: Oknum Guru SMA Lakukan Pelecehan Seksual Anak Didiknya Sendiri, Terungkap Gara-Gara Ini

Yang sangat menyayat hati, ternyata belakangan diketahui yang dirudapaksa atau diperkosa AN tak lain keponakan sendiri.

Bunga biasa memanggil dengan sebutan paman atau abuwa (Bahasa Aceh).

" Lelaki AN kini meringkuk di sel Mapolres Pidie. Tersangka kita tangkap di rumahnya," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Fendian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/3/2021).

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 17.15 WIB, saat Bunga menonton televisi sendirian di rumah orang tuanya.

AN tak lain paman korban menyelinap masuk ke rumah itu. AN , merudapaksa Bunga dengan mengancam korban.

Bunga yang masih di bawah umur itu sempat meronta-ronta memberikan perlawanan, tapi tak membuahkan hasil.

Baca juga: Rudapaksa Siswi SMK, Pria Ini Panik saat Ibu Korban Memanggil, Bergegas Pakai Celana Lalu Sembunyi

Kejadian itu diceritakan Bunga kepada abang kandungnya. Sang abang tak terima sehingga melaporkan ke polisi.

Akhirnya AN ditangkap di rumah tanpa perlawanan. Saat ini, AN masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Pidie.

Hasil pemeriksaan polisi, AN melakukan itu karena tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya setelah isteri meninggal dunia dua tahun lalu.

Perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 34 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Isteri Meninggal Dua Tahun Lalu, tak Disangka Paman Nekat Rudapaksa Keponakannya Saat Nonton TV

(Serambinews.com/Muhammad Nazar)

Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur bisa dibaca di sini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas