Warga Dikagetkan Teriakan Wanita saat Malam Hari, Ternyata Lakukan Aborsi Hasil Perselingkuhan
Warga di Karimun Provinsi Kepulauan Riau dihebohkan dengan teriakan seorang wanita saat tengah malam.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Warga di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dihebohkan dengan teriakan seorang wanita saat tengah malam.
Diketahui, sumber teriakan berasal dari sebuah rumah milik wanita berinisial PS (21).
Sedangkan kegaduhan tersebut terjadi pada Kamis (18/3/2021) malam.
Belakangan dari teriakan itulah terbongkarlah jalinan cinta terlarang.
PS hamil buah perselingkuhan dengan R.
Baca juga: Makam Misterius Bertulis Fulan Jadi Kunci Terbongkarnya Praktik Aborsi di Mojokerto
PS memiliki suami meski kini tengah pisang ranjang.
Rupanya Karimun akan menghapus jejak perselingkuhannya.
Bersama R, ia melakukan aborsi atau menggurkan kandungan.
Diperkirakan usia kandungan PS sudah enam bulan.
Akibat aborsi PS terbaring lemas dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.
Janin berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan terlarang itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam.
Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.
Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS, Kamis (18/3/2021) malam.
Awalnya warga tak memperdulikannya.
Namun lama kelamaan warga curiga dengan teriakan PS.
Baca juga: Ada Pasangan Ngubur Sesuatu Malam-malam, Ditanya Warga Ngaku Kucing, Waktu Dibongkar Isinya Janin
Alangkah kagetnya warga ketika melihat PS mengalami pendarahan.
Selanjutnya PS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online. Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).
Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.
Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.
Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.
Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Mama Muda Teriak Kesakitan Tengah Malam, Aib Terbongkar Berkat Kecurigaan Warga
(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Berita lainnya terkait kasus perselingkuhan bisa dibaca di sini.