Ini Sosok Pria Diduga Penyebar Video Hoax Jaksa Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab
Pemuda tersebut diamankan di wilayah Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Kejaksaan Negeri Takalar bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel mengamankan seorang remaja berinisial F (18).
F diamankan dibantu Polres Takalar.
F diamankan diduga sebagai penyebar video hoax terkait jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemuda tersebut diamankan di wilayah Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kejagung Amankan Pria Diduga Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab
Kejari Takalar, Salahuddin mengatakan, pihaknya hanya menjemput untuk klarifikasi.
"Iya langsungki ke kasi pengkum Kejati Sulsel. Kami hanya menjemput untuk diminta klarifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).
Meski telah mengamankan pria berinisial F tersebut, Salahuddin belum bisa memberberkan secara rinci.
"Resminya langsung ke kasi pengkum (Kejati Sulsel)," tambahnya.
Dari informasi dihimpun, F saat ini telah dibawa ke Kejati Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut
Penjelasan Kejaksaan Agung
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada Senin (22/3/2021) pukul 06.30 Wita mengamankan seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang “pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang habib rizieq sihab ”.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri/mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoax dimaksud.
"Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," ujar Leonard dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Viral Video Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab, Mahfud MD Sebut Hoaks, Ini Respons Kejagung
Menurut dia, Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoax dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud.
Sebelumnya diberitakan baru-baru ini beredar video cuplikan adanya dugaan suap pada seorang jaksa terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).
Video durasi sekitar 1 menit 32 detik ini berisi narasi tekait kasus sidang Habib Rizieq.
"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab."
"Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia," narasi pada video itu, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum
Cuplikan video ini cukup membuat geram publik.
Akhirnya, beberapa pihak terkait ikut angkat suara soal hal ini.
Misalnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut video tersebut hoaks.
Begitu juga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berikut tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD hingga Kejaksaan Agung, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Mahfud MD: Hoaks, Kasus Seperti Inilah UU ITE Dibuat
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, video viral tersebut adalah hoax.
Ia mengatakan, video itu merupakan penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto.
Penangkapan itu sudah terjadi 6 tahun lalu, yang tak ada kaitannya dengan kasus Habib Rizieq.
Baca juga: Ditanya Hotman Paris soal Sikap Hakim di Persidangan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Itu Urusan Hakim
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedng diramaikan akhir-akhir ini."
"Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep."
"Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," tulis Mahfud pada cuitannya, @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ketua KY: Hakim Berwenang Tentukan Persidangan
Menurutnya, kasus video hoax seperti ini yang membuat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibaut.
"Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," lanjutnya.
Ia menuturkan, menyebarkan video itu secara sengaja bukan delik aduan.
Meskipun begitu, kasus video hoax ini perlu diselesaikan.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, pihaknya tetap perlu mempelajari kemungkinan dari revisi UU ITE.
"Tetapi kita tetap akan menela’ah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," tulis Mahfud.
2. Kejaksaan Agung: Bukan Pengakuan Jaksa Kasus Sidang Habib Rizieq
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Keajgung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga angkat suara soal video viral dugaan suap pada jaksa terkait kasus Habib Rizieq.
Ia mengatakan, video itu yakni rekaman kejadian yang terjadi pada November 2016.
"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard, diktuip dari Kompas.com, Minggu (21/3/2021.
Diketahui, pada video itu, ada sosok Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Terlihat pada video itu, Yulianto sedang memberikan keterangan pada media pada 2016.
Video itu terjadi pada kasus penangkapan jaksa AF terkait suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Menurut Leonard, Yulianto kini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," jelas Leonard.
Baca juga: Hotman Paris Bahas Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Hakim yang Punya Wewenang
Ia mengingatkan masyarakat untuk tak ikut menyebarkan video hoax, karena nantinya bisa saja terjerat pasal 45A ayat 1 UU ITE.
Selain itu, Leonard juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi karena video itu.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," pungkasnya.
Baca artikel lain terkait Habib Rizieq Shihab
(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Irfan Kamil)