Oknum TNI Tembak Sopir Taksi Online, Korban yang Terluka di Leher Lalu Dibuang di Perkebunan Sawit
Seorang oknum anggota TNI berinisial G menembak sopir taksi online, Kurnalis Asmarantaka (51).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota TNI berinisial G menembak sopir taksi online, Kurnalis Asmarantaka (51).
Akibat penembakan itu, korban mengalami luka di bagian leher.
Setelah terluka, korban kemudian dibawa lari oleh pelaku dan dibuang di perkebunan sawit.
Pelaku penembakan terhadap Kurnalis Asmarantaka, driver taksi online telah diamankan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.
Pelaku sendiri merupakan oknum anggota TNI aktif berinisial G dengan pangkat sersan.
G berdinas di Batalyon Infanteri 143/Tri Wira Eka Jaya atau Yonif 143/TWEJ.
Saat dikonfirmasi, Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam Mayor Inf Joko Warsito membenarkan pelaku penembakan driver taksi online merupakan oknum anggota TNI.
"Penembakan dilakukan oleh oknum anggota TNI yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 pukul 08.00 WIB, dengan lokasi di depan kantor BPJS (Bandar Lampung) Pramuka terhadap warga sipil atas nama Kurnalis Asmarantaka, driver taksi online," ungkap Joko, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Oknum TNI Diduga Tembak Sopir Taksi Online, Korban Dibuang di Kebun Sawit, Ditemukan Masih Hidup
Baca juga: Pemuda 20 Tahun di Karawang Nekat Tembak Dada Kirinya, Tewas Bersimbah Darah, Korban Diduga Depresi
Joko mengatakan, G saat ini sudah diamankan.
"Kami sampaikan, dengan kejadian tersebut dimana terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah pendalaman," imbuhnya.
Joko menegaskan, karena yang bersangkutan adalah anggota TNI, maka penyelidikan dilakukan secara militer.
"Penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum polisi militer serta motif-motif juga tengah didalami," ucapnya.
Joko menuturkan, korban mengalami luka tembak di leher akibat terkena amunisi karet.
"Korban sudah mendapat perawatan secara intensif di RS Medika Natar. Sementara pelaku penembakan masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.