Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri di Muba Nekat Curi Sepeda Motor, Istri Tertangkap, Suami Malah Berhasil Melarikan Diri

Pasangan suami istri nekat melakukan pencurian sepeda motor. Polisi pun berhasil menangkap pelaku perempuan.

Editor: Miftah
zoom-in Pasutri di Muba Nekat Curi Sepeda Motor, Istri Tertangkap, Suami Malah Berhasil Melarikan Diri
wytv.com
Ilustrasi penjara- Pasangan suami istri nekat melakukan pencurian sepeda motor. Polisi pun berhasil menangkap pelaku perempuan. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

TRIBUNNEWS.COM— Pasangan suami istri nekat melakukan pencurian sepeda motor.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku perempuan.

Sementara si suami melarikan diri.

Unit Reskrim Polsek Plakat Tinggi berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku Curat Sepeda Motor yang beraksi di wilayah dusun III Desa Sidorahayu B2 Kec Plakat Tinggi Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Indra Widodo, SH mengatakan, pelaku bernama ID (24) dan Ah (DPO) merupakan pasangan suami istri yang tinggal di dusun III desa Rimba Ukur C5 kecamatan Sekayu.

"Pelaku dan DPO ini adalah pasutri, mereka ini sering beraksi, namun pada saat hendak diamankan sang suami berhasil melarikan diri,”kata Indra, Minggu (21/3/2021).

Berita Rekomendasi

Indra menjelaskan, kejadian terjadi pada Jumat (19/3/2021) sekira pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Pelajari Ilmu Kejahatan Baru saat Dipenjara, Pria Ini Modus jadi Petugas PLN Lalu Curi Puluhan Juta

Baca juga: Numpah Berteduh dan Ngaku 2 Perut Kosong, Seorang Pria Malah Mencuri HP Temanya yang Beri Makan

Karyawan PDAM bernama Yudi Marfin (34) ini menjadi korban pencurian sepeda motor miliknya yang diparkirkan di belakang rumahnya sendiri.

"Lalu saat Jumat subuh, pemilik keluar mau lihat motor sudah tidak ada lagi, jadi pihaknya melaporkan kejadian yang dialami,”ujarnya.

Alhasil, dalam kurun satu jam dari kejadian sepeda motor berhasil ditemukan di rumah pasutri tersebut. Dan saat dilakukan penggerebekan oleh Polisi, pelaku AH (DPO) langsung melarikan diri sedangkan Iis langsung dibawa ke Mapolsek Plakat Tinggi.

Kapolsek menambahkan, pelaku melakukannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang kemudian dibawa kabur.

"Untuk kerugian korban ditaksir sebesar sekira Rp 5.500.000," jelas Indra.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat Iis dengan Pasal 363 ayat 1 ke- 3, ke-4 KUHPidana, sedangkan pelaku DPO masih dalam pengejaran.

Berita lain kasus pencurian.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pasutri Kompak Curi Motor di Muba, Istri Tertangkap tapi Suami Melarikan Diri, Nasibnya Kini

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas