Mantan Pak Kades Ditangkap Polisi Sedang Bawa Sabu dan Alap Hisapnya
Tersangka beserta barang buktinya, diamankan ke ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR -- Mantan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lampung Timur berinisial AR (46) diamankan polisi, Rabu (24/3/2021).
Satnarkoba Polres Lampung Timur membekuk AR karena dugaan keterlibatannya dalam kaus narkoba.
Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, menjelaskan inisial tersangka adalah AR (46) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
"Kita berhasil mengamankan mantan kades (AR), adalah warga Labuhan Ratu, yang terlibat kasus narkoba," ujarnya.
Tersangka beserta barang buktinya, diamankan ke ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-abu, alat hisap (bong), dan korek api.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Kades di Lampung Timur Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Narkoba