Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Bayar ABG untuk Layani Suami, Nonton Lalu Berhubungan Badan Bertiga, Berikut Fakta-faktanya

Seorang istri di Nusa Tenggara Timur (NTT) membayar anak baru gede (ABG) untuk melayani suaminya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Istri Bayar ABG untuk Layani Suami, Nonton Lalu Berhubungan Badan Bertiga, Berikut Fakta-faktanya
istimewa
Seorang istri di Nusa Tenggara Timur (NTT) membayar anak baru gede (ABG) untuk melayani suaminya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri di Nusa Tenggara Timur (NTT) membayar anak baru gede (ABG) untuk melayani suaminya.

Ia menonton suami dan ABG tersebut saat sedang berbuat asusila.

Tak lama kemudian, mereka lalu berhubungan badan bertiga.

Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban melaporkan kasus tersebut.

Berikut fakta-fakta terkait istri membayar ABG untuk melayani suami lalu berhubungan badan bertiga:

Buron 8 Bulan

Berita Rekomendasi

Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias Adi dan IMP alias Irma diamankan polisi, Senin (22/32021) malam.

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.

Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Baca juga: 5 Fakta Bu Kades Selingkuh: Sudah 3 Kali Ketahuan, Suami Diusir saat Pergoki Istrinya Chat Mesra

Baca juga: Pria di Bekasi Nekat Tikam Istri Pakai Pisau Dapur Lalu Berupaya Bunuh Diri Tusuk Perut Sendiri

Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.

Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.

Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Bayar Korban untuk Layani Suami

Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT.

Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.

Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).

Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.

Kepada GNR, Irma juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.

Baca juga: FAKTA Istri Bayar ABG untuk Layani Suami, Manfaatkan Kondisi Korban hingga Pelaku Buron 8 Bulan

Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.

Di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.

Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma.

Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.

Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.

Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.

Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) membenarkan penangkapan ini.

Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.

“Kedua nya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Berikut Fakta-fakta Istri di NTT Bayar ABG Layani Suami, Nonton Langsung & Berhubungan Badan Bersama

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas