Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih, PA Bandung: Perkara Selesai, Semoga Mengarah ke Perbaikan

Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Mustopa mengabarkan, sidang gugat cerai Aa Gym dengan Teh Ninih telah diputuskan berakhir.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih, PA Bandung: Perkara Selesai, Semoga Mengarah ke Perbaikan
Kolase Tribunnews: Istimewa
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih, PA Bandung: Perkara Selesai, Semoga Mengarah ke Perbaikan 

TRIBUNNEWS.COM - Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Mustopa mengabarkan, sidang gugat cerai Aa Gym dengan Teh Ninih telah diputuskan berakhir oleh majelis hakim.

Hasil ini diambil usai Aa Gym cabut gugatan cerai.

Perlu diketahui sebelumnya, sidang gugat cerai KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym kepada Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih digelar hari ini, Rabu (31/3/2021).

Sidang mengambil tempat di Ruang Sidang 5/Utama Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Baca juga: Akhir Sidang Cerai Aa Gym dan Teh Ninih, Aa Gym Cabut Gugatan, Ingin Rujuk?

Sidang kedua dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan oleh pemohon yakni Aa Gym .

Ada pun jalannya sidang hanya dihadiri satu pihak yakni tim kuasa hukum dari Aa Gym, sedangkan tim kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan sidang diketok palu.

"Iya benar, hasilnya tadi telah diputuskan dengan pencabutan permohonan gugatan dari pihak Aa Gym. Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami."

BERITA TERKAIT

"Maka sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa perkara tersebut sudah selesai," ujar Mustopa saat di temui di Gedung Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).

Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Majelis Hakim Putuskan Sidang Berakhir, Tak Ada Sidang Lanjutan Lagi , insert foto Humas Pengadilan Agama Kota Bandung , Mustopa
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Majelis Hakim Putuskan Sidang Berakhir, Tak Ada Sidang Lanjutan Lagi , insert foto Humas Pengadilan Agama Kota Bandung , Mustopa (Tribunjabar/cipta permana)

Mustopa mengatakan, dengan keputusan ini berarti tidak ada sidang lanjutan, terkecuali apabila di kemudian hari ada ajuan kembali dari salah satu pihak yang menginginkan adanya gugatan kembali.

Disinggung mengenai alasan pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym, Mustopa mengaku, tidak mengetahui secara pasti apa latarbelakang dari hal tersebut.

Namun, berdasarkan putusan sidang, tidak ada keterangan mengapa hal tersebut dilakukan.

"Tidak ada alasan yang tertulis dari dicabutnya gugatan ini. Mudah-mudahan, pencabutan ini (gugatan), untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," ucapnya.

Baca juga: Aa Gym Unggah Tentang Hidup Bahagia, Tanggapi Teh Ninih yang Bicara Soal Kehilangan ?

Ia pun, tidak ingin beradai-andai apakah akan ada kemungkinan terjadinya gugatan balik dari pihak Teh Ninih, atau justru sebaliknya, yaitu rujuk atas hasil putusan pengadilan tersebut.

Namun, yang pasti, pihaknya menyerahkan kepada kedua belah pihak dan berharap yang terbaik bagi keduanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas