Akan Urus Perceraian, Emak-emak Ini Malah Masuk Penjara, Tergoda Lihat Motor Terparkir dengan Kunci
Seorang ibu berinisial SB (47) harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran mencuri motor.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu berinisial SB (47) harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran mencuri motor.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku hendak mengurus perceraiannya dengan sang suami.
Ia mengaku tergoda saat melihat motor terparkir dengan kunci yang masih menggantung.
Berniat mengurus perceraian, pikiran SB (47), warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik berubah ketika melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel.
Perempuan ini pun nekat menggondol motor tersebut dan berakhir di jeruji besi.
SB yang sehari-hari berdagang pakaian ini ditangkap polisi usai mencuri sebuah motor di halaman sebuah kafe di Kecamatan Paciran.
"Awalnya saya mau mengurus surat cerai dengan suami di sebelah cafe itu," aku SB saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (31/3/2021).
Ia berangkat ke Lamongan menggunakan motor dan langsung berhenti tak jauh dari sebuah cafe di kawasan Kecamatan Paciran untuk mengurus surat cerai dengan suaminya.
Saat itulah SB melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel sehingga timbul niat jahatnya.
Baca juga: SOSOK A, Dalang Pencurian Rumah Mewah yang Viral, Pekerja Serabutan, Sempat Tinggal di Pos Satpam
Baca juga: Bermodal Sandal dan Paku, Kelompok Penjahat Ini Curi Uang Puluhan Juta
Baca juga: Kepepet 6 Bulan Menunggak Kontrakan, Pekerja Serabutan Dalangi Pencurian Rumah Mewah Hingga Viral
"Saya nekat karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Pada saat melakukan aksi pencuriannya, SB menaruh sepeda motor miliknya di tempat parkiran yang ada di cafe tersebut.
Sementara, sepeda motor hasil curiannya langsung ia geber dibawa pulang ke rumah orang tuanya.
Ia kemudian kembali lagi ke tempat parkiran naik angkot untuk mengambil sepeda motornya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan, pelaku mencuri motor Honda Vario dengan nomor polisi S 5836 FH milik warga berinisial BP yang bekerja di cafe itu.
Saat kejadian, BP lupa mencabut kunci dari motornya dan langsung masuk ke dalam kafe untuk bekerja.
"Ketika teringat, korban coba melihat keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat," ujar Miko.
Miko menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami juga akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Berita lain terkait kasus pencurian
(Surya.co.id/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hendak Urus Perceraian di Lamongan, Emak-emak Asal Gresik Ini Malah Kabur Bawa Motor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.