Datang Bertamu, Pria Ini Malah Rudapaksa Tuan Rumah yang Juga Temannya, Korban Diancam akan Dibunuh
Datang bertamu, seorang pria malah merudapaksa tuan rumah yang juga temannya sendiri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Datang bertamu, seorang pria malah merudapaksa tuan rumah yang juga temannya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (7/3/2021) siang.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.
Akibat perbuatan pelaku, gadis berinisial DYA (19) itupun trauma dan melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Senin (29/3/2021) petang, menyampaikan, perbuatan tersebut dilakukan FDM (23) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan mengancam akan membunuh DYA.
Hubungan antara pelaku dan korban hanyalah berteman.
"Saat itu, korban di-chatting WhatsApp oleh FDM yang hendak datang ke rumah. Tiba di ruang tamu, korban dan FDM ditemani oleh adik korban, yang beberapa saat pergi meninggalkan mereka," ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Lihat Teman Diciduk Polisi di TV, Kakek Terlibat Kasus Rudapaksa Cucunya Serahkan Diri
Baca juga: Seorang Satpam Klinik Nyaris Rudapaksa Gadis 17 Tahun yang Sedang Jaga Ibunya, Pelaku Kini Dipecat
Baca juga: Seorang Petani Rudapaksa Anak Gadisnya yang Masih di Bawah Umur, Dilaporkan Korban dan Istrinya
Seketika, FDM langsung mengajak korban ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil mengancam.
"Pelaku berkata, 'ku bunuh nanti kau kalau tidak mau'. Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Sayangnya korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.
Karena lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan asusila terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.
Berita lain terkait kasus rudapaksa
(TribunMedan.com/Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Gadis 19 Tahun di Siantar Dirudapaksa Temannya yang Datang Bertamu