Lihat Teman Diciduk Polisi di TV, Kakek Terlibat Kasus Rudapaksa Cucunya Serahkan Diri
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Diketahui korbannya adalah seorang anak gadis berinisial IT.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Diketahui korbannya adalah seorang anak gadis berinisial IT yang masih berumur 14 tahun.
Sedangkan pelakunya ada dua orang, yakni TH (50) dan MI (47).
Mirisnya lagi, TH merupakan kakek dari korban sendiri.
Baca juga: Paman di Aceh Besar Tega Nodai Keponakan Berkali-kali, Kini Dihukum 200 Bulan Bui
TH yang merupakan warga Kecamatan Belopa menyerahkan diri ke ke Polres Luwu, Selasa (30/3/2021).
Ia sempat menjadi buronan Satuan Reskrim Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah mendapat informasi jika dirinya status buronan dan sedang dalam pencarian.
"Pelaku TH menyerahkan diri di Mapolres Luwu setelah menyaksikan tayangan televisi, jika rekannya sebagai pelaku utama telah ditangkap, sementara dirinya dalam masih pencarian polisi, sehingga ia berkesimpulan untuk menyerahkan diri setelah 12 hari pengejaran," kata Faisal saat dikonfirmasi.
Menurut Faisal, TH dijadikan tersangka karena membantu dan memfasilitasi rekannya MI (47).
Baca juga: Seorang Satpam Klinik Nyaris Rudapaksa Gadis 17 Tahun yang Sedang Jaga Ibunya, Pelaku Kini Dipecat
Melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang tak lain adalah cucu tirinya berinisial IT (14).
"Saat pelaku utama MI ditangkap dan dimintai keterangan, mengaku bahwa TH ternyata sudah tahu niat dan keinginan yang disampaikan oleh MI, sehingga kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya," terang Faisal.
Atas perbuatannya, MI dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara IT dijerat pasal 55 dan 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kakek Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di Luwu Menyerahkan Diri
(Tribun-timur.com/Chalik Mawardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.