Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lupa Telah Nyalakan Api di Kebun, Pria Ini Malah Buat 4 Hektare Lahan Terbakar, Kini jadi Tersangka

Lupa telah nyalakan api di kebunnya, pria ini buat lahan 4 hektare terbakar. Akibatnya kini ia menjadi tersangka.

Editor: Miftah
zoom-in Lupa Telah Nyalakan Api di Kebun, Pria Ini Malah Buat 4 Hektare Lahan Terbakar, Kini jadi Tersangka
Freepik/Ilovehz
Ilustrasi kebakaran- Lupa telah nyalakan api di kebunnya, pria ini buat lahan 4 hektare terbakar. Akibatnya kini ia menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM- Lupa telah nyalakan api di kebunnya, pria ini buat lahan 4 hektare terbakar.

Akibatnya kini ia menjadi tersangka.

Pria tersebut merupakan warga Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau.

Tanpa ditunggui akhirnya pi menyebar hingga terjadi kebakaran lahan.

Tak tanggung-tanggung, lahan yang terbakar mencapai 4 hektare lebih.

Karena itulah, dai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Akibatnya, pria berinisial P (39) itu harus berurusan dengan pihak berwajib karena kesalahannya lupa hingga menyebabkan Karhutla.

BERITA TERKAIT

Adapun luas lahan yang terbakar kurang lebih 4 hektar dan terduga pelaku terancam dikenai pasal 188 KUHPidana atau Pasal 187 KUHPidana.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menuturkan, Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap tindak pidana Karhutla ini pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Baca juga: DPR RI Apresiasi Kerja Cepat Pertamina Atasi Kebakaran Tangki BBM di Balongan

Baca juga: Sudah Tiga Tangki Padam, Pertamina Kini Fokus Satu Titik Api Kebakaran Kilang Balongan

Baca juga: Pertamina Siagakan Perawat 24 Jam di Pengungsian Korban Kebakaran Kilang Minyak Balongan

“Terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Inhil,” ujarnya kepada awak media, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut AKP Warno menjelaskan, Karhutla di Desa Lahang Hulu pada awalnya terpantau dari satelit Aplikasi Lancang Kuning bahwa adanya titik hotspot.

Hotspot terpantau di sekitar Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau.

Bhabinkamtibnas setempat yaitu, Bripda Faisal Sani yang mendapat informasi hotspot tersebut mencari tahu kebenaran dengan cara menghubungi kepala Desa Lahang Hulu.

Kepala Desa Lahang Hulu pun membenarkan telah terjadi kebakaran lahan di Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu.

“Atas peristiwa tersebut, Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan pelaku Karhutla dan mengamankan terduga pelaku,” pungkasnya.

Polsek GAS Inhil Gencar Lakukan Sosialisasi Karhutla

Sebelumnya, Polsek GAS terus menggelar sosialisasi dan imbauan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat.

Sosialisasi memang gencar dilakukan pihak Polsek mengingat Kecamatan GAS merupakan daerah yang cukup rawan terjadinya Karhutla.

Untuk diketahui, pada awal 2021 ini Karhutla telah terjadi di Kecamatan GAS tepatnya di Desa Rambaian.

Sekitar 5 hektare lahan masyarakat yang berbatasan dengan lahan PT CPK ini terbakar dalam Karhutla yang terjadi pada akhir februari tersebut.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek GAS, Iptu Agus Susanto, SH di Kantor Polsek Gaung Anak Serka, Jalan H. Hasan Thaha 08, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan GAS, Senin (15/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Sebanyak 21 orang pemilik kebun dan lahan yang pernah terbakar di Kecamatan GAS juga hadir kesempatan tersebut.

Kapolsek GAS menekankan kepada pemilik lahan atau kebun harus berperan aktif membantu memadamkan api apabila terjadi Karhutla.

“Kita berharap untuk pemilik kebun lebih peduli dan tanggap, apabila ada terjadi Karhutla di sekitar perkebunan milik masyarakat,” ungkap Iptu Agus.

Iptu Agus Susanto mengingatkan agar masyarakat atau pemilik lahan dan kebun tidak membuka lahan dengan cara di bakar yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan.

“Hari ini kembali kita mengadakan kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan, serta peduli dan turut serta dalam penanganan Karhutla,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan bersinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk terus melakukan imbauan dan pelarangan membakar lahan dan hutan.

“Kami bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa saling bersinergi untuk bersosialisasi dan imbauan tentang larangan membakar hutan dan Lahan agar masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran lahan,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri, antara lain, Bhabinkamtibmas Desa Teluk Sungka, Aiptu Herimon, Bhabinkamtibmas Desa Rambaian, Bripka Samsir Situmeang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Empat, Bripka Aprizon serta lurah dan kepala desa di Kecamatan GAS.

Berita terkait kebakaran hutan.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Lupa Berujung Petaka, Badan Terkurung Dalam Penjara, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas