Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Setelah 3 Tahun Buron

AS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada bulan Maret 2018 lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Setelah 3 Tahun Buron
Polres Lutra
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara menangkap AS (23), terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (31/3/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, TANALILI - AS (23), terduga pelaku kasus asusila diringkus Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

Bripka Sadar Samsuri yang memimpin operasi penangkapan mengatakan, AS sudah tiga tahun terakhir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, pelaku AS kami tangkap saat berada di rumah neneknya dan selanjutnya dia dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan interogasi," ujar Sadar, Kamis (1/4/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/59/III/2018/SPKT tanggal 26 Maret 2018.

Baca juga: Bruder Angelo Dituduh sebagai Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan, Polri Ungkap Kronologinya

"AS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada bulan Maret 2018 lalu," ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

"AS telah mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Dia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Tahun Buron, Pelaku Asusila di Luwu Utara Akhirnya Ditangkap

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas