Jual Arak Jawa Tanpa Izin, Pemilik Warung Diamankan ke Mapolres Kediri
Petugas mengamankan barang bukti berupa 6 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi 1.500 ml.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Satuan Sabhara Polres Kediri Kota menggerebek sebuah warung di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri yang menyimpan dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, petugas mengamankan Andrik Setiawan (31) warga setempat selaku pemilik warung.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 6 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi 1.500 ml.
Baca juga: Cekoki Miras dan Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 3 Rekan di Lapangan, Remaja 18 Tahun Nikahi Korban
Baca juga: Kasus Pencurian Mobil Box Berisi Miras di Denpasar Terungkap, Pelakunya Pasangan Selingkuh
Penggerebekan warung yang menjual miras berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan warung milik Andrik Setiawan juga menjual minuman beralkhohol.
"Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan ternyata benar di warung ditemukan barang bukti berupa minuman beralkhohol," jelas Ni Ketut Suarningsih, Kamis (1/4/2021).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti botol miras diamankan di Mapolres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat pasal 2 Jo pasal 17 Perda Kabupaten Kediri no. 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri no. 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo pasal 25 ayat (1) huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda nomor 06 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Warung Penjual Arak Jawa di Desa Jabon Digerebek, Pemilik Warung Dikeler ke Mapolres Kediri Kota