Densus 88 6 Jam Geledah Rumah, Barang Satu Truk Disita, Penghuni Kurang Interaksi dengan Warga
Densus 88 geledah sebuah rumah di Yogyakarta. Penggeledehan berlangsung selama 6 jam.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Densus 88 geledah sebuah rumah di Yogyakarta.
Penggeledehan berlangsung selama 6 jam.
Barang-barang serta dokumen yang disita hampir satu truk penuh.
Ketua RT menyebut, penghuni kurang berinteraksi dengan warga.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali melakukan penggeledahan di rumah di DI Yogyakarta, yakni di sebuah rumah di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu (4/4/2021) siang hingga petang.
Penggeledahan oleh Densus 88 di rumah tersebut berlangsung selama lebih kurang enam jam, dimulai pukul 13.30 WIB.
Selama penggeledahan, Densus 88 dibantu kepolisian setempat menyeterilkan Jalan Suryadiningratan dengan radius sampai sekitar 300 meter.
Masyarakat yang hendak masuk ke Jalan Suryadiningratan dihalau oleh petugas bersenjata lengkap.
Hingga pukul 18.53 WIB, proses penggeledahan rumah di Jalan Suryodiningrat oleh Densus 88 masih berlangsung.
Informasi yang dihimpun reporter Tribunjogja.com di lapangan, pihak pemerintah kecamatan masih dimintai keterangan oleh petugas Densus 88.
Rumah yang digeledah oleh Densus 88 di Jalan Suryadiningratan kemudian tampak dipasangi garis polisi, Minggu malam.
Pantauan reporter Tribunjogja.com, Densus 88 mengakhiri penggeledahan di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung memasang garis polisi di gerbang rumah.
Diketahui, rumah yang dipasangi garis polisi itu bernomor 605 dan terdapat papan nama usaha.
Baca juga: Kapolri: Paskah 2021 Aman, 60 Terduga Teroris Ditangkap, Benda Mencurigakan di Gereja GPIB Efftha
Baca juga: Sosok Istri Terduga Teroris yang Terima Bantuan Jokowi, Uangnya Dipakai untuk Bayar Utang di Bank
Baca juga: Terduga Teroris di Klaten yang Ditangkap Ternyata Berpendidikan Tinggi dan Kerap Beri Ceramah Warga
Densus 88 melakukan penggeledahan rumah di Jalan Suryadiningratan selama hampir enam jam.
Hujan deras mewarnai penggeledahan rumah tersebut.
Beberapa barang bukti diamankan oleh Densus 88.
Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen di rumah itu.
Data reporter Tribunjogja.com di lapangan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Ketua RT setempat, Setyo Karjono, mengatakan, Densus 88 mendatangi lokasi pada Minggu siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia mengaku diminta oleh Densus 88 untuk menjadi saksi penggeledahan di rumah tersebut.
"Saya tadi diundang untuk mendampingi Densus 88 saat melakukan penggeledahan," ujarnya kepada Tribunjogja.com, Minggu malam.
Menurutnya, beberapa dokumen dan barang-barang lain diambil oleh Densus 88.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti detail dokumen yang disita oleh Densus 88.
Namun, ia mengatakan bahwa dokumen yang diambil cukup banyak.
"Peralatan kantor juga dibawa," imbuh Karjono.
Karjono mengatakan bahwa dokumen yang diambil cukup banyak karena hampir satu truk penuh.
"Peralatan kantor dan lain-lain sampai satu truk," imbuh Karjono.
Setelah dokumen diambil, ia dipersilakan pulang.
Ia tak mengetahui siapa pemilik rumah itu.
"Penghuninya kurang berinteraksi dengan warga," ucap Karjono.
Ketika penggeledahan berlangsung, ungkap Karjono, di dalam rumah tersebut terdapat dua perempuan yang kebetulan berjaga.
Namun, ia enggan menjelaskan, apakah mereka ikut diamankan atau tidak oleh Densus 88.
"Dua orang berusia sebaya," katanya.
Karjono melanjutkan, dua perempuan itu berumur tidak lagi muda.
Berita kasus terorisme.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul UPDATE Kronologi dan Fakta Penggeledahan oleh Densus 88 di Mantrijeron
Simak juga video wawancara eksklusif dengan BNPT dan eks kader NII terkait terorisme