Lihat Polisi Datang, Pria Ini Langsung Lari ke Kamar Mandi, Ternyata Mau Buang Paket Sabu
Seorang pria bernama Panca Gunawan (39) ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Muba, Sumatera Selatan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Panca Gunawan (39) ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Muba, Sumatera Selatan.
Saat melihat polisi datang, Panca langsung bergegas berlari ke kamar mandi.
Ternyata ia mencoba untuk membuang paket sabu.
Ia ditangkap akibat kedapatan menyimpan 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,48 gram.
Warga Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin ini diringkus setelah petugas mendapatkan aduan dari masyarakat.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonroni, SH mengatakan, masyarakat sudah sangat resah akibat perbuatan pelaku yang sering bertransaksi narkoba terhadap masyarakat.
"Berdasarkan aduan tersebut kita lakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut," ujarnya Selasa (6/4/2021).
Lanjut Jon, pelaku sudah diamankan di kediamannya pada Selasa (30/3/2021) sekira pukul 22.50 WIB di Kecamatan Sungai Lilin.
Baca juga: Ada Korban Tewas saat Bentrokan di Cipinang, Wali Kota Duga Tawuran Jadi Kedok Transaksi Narkoba
Baca juga: Cerita Janda Muda di Blitar Jual Sabu dengan Layanan Plus-plus, Bingung Hidupi Tiga Anaknya
Baca juga: Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Satu Kilogram Sabu, Terungkap Berkat Informasi Warga
"Pada saat itu pelaku kita grebek sedang berada di kamar mandi, seakan mengetahui kedatangan kita pelaku langsung berlari ke dalam kamar mandi dan berusaha untuk membuang barang barang buktinya ke dalam kamar mandi," jelasnya.
Berkat kesigapan dari petugas, tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan, berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,48 gram, serta barang bukti lainnya berupa 1 bal plastik klip bening.
Selain itu, 1 buah plastik klip bening, 1 buah kaleng bekas wadah rokok warna merah, 2 buah pirek kaca, 1 buah sekop plastik, 1 buah jarum sumbu, 1 buah karet warna hitam.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Digerebek Aparat Polres Muba, Pemilik 8 Paket Narkotika Ini Malah Kabur ke Kamar Mandi